![](https://koran-jakarta.com/img/site-logo-white.png)
Pelni Lakukan Penyesuaian Operasional Kapal Di Jayapura
PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT Pelni (Persero) menyesuaikan operasional sejumlah kapal penumpang yang menyinggahi Jayapura, Papua.
Foto: IstimewaJAKARTA - Sebagai upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19, PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT Pelni (Persero) menyesuaikan operasional sejumlah kapal penumpang yang menyinggahi Jayapura, Papua.
Pjs. Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT Pelni Opik Taupik menyampaikan lima kapal Pelni yang menyinggahi Jayapura dijadwalkan secara bergantian melayani Jayapura. Dimana sebanyak tiga kapal penumpang PELNI akan menyinggahi Jayapura secara bergantian sesuai dengan jadwal pelayaran yang telah dikeluarkan oleh Perusahaan.
"Pada Februari ini, tiga kapal penumpang Pelni yang menyinggahi Jayapura antara lain KM Gunung Dempo, KM Ciremai, dan KM Labobar. Sementara untuk Maret mendatang, KM Gunung Dempo, KM Ciremai, dan KM Dobonsolo yang akan menyinggahi Jayapura.
KM Labobar untuk sementara menggantikan KM Dobonsolo yang Februari ini tengah menjalani docking tahunan. Pengalihan KM Labobar dilakukan untuk mengakomodir tingginya kebutuhan angkutan laut dari dan ke wilayah Jayapura," kata Opic dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/2).
Dia menambahkan selama periode pembatasan pelayaran tersebut, KM Labobar akan melayani rute Surabaya - Balikpapan - Pantoloan - Bitung - Ternate - Sorong - Manokwari - Nabire - Serui (PP). Sementara untuk KM Sinabung akan melayani rute Surabaya - Makassar - BauBau - Banggai - Bitung - Ternate - Bacan - Sorong - Manokwari - Biak (PP).
Opic juga mengatakan adapun ketentuan perjalanan dengan kapal Pelni mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 95 Tahun 2021 serta Instruksi Mendagri Nomor 07, Nomor 09 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, calon penumpang wajib menyertakan surat keterangan hasil negatif PCR Test dengan masa pengambilan sampel dalam kurun waktu 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
"Kami juga mewajibkan penumpang kapal Pelni untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk pemeriksaan hasil tes PCR atau tes rapid antigen dengan hasil negatif dan telah melakukan vaksinasi dosis pertama atau dosis lengkap bagi penumpang sewaktu melakukan check-in," katanya.
Sebagai informasi, seluruh kelengkapan dokumen persyaratan perjalanan akan diverifikasi oleh KKP di pelabuhan keberangkatan. Setelah dokumen dinyatakan valid oleh KKP, calon penumpang dapat melakukan cetak boarding pass melalui vending machine. Selanjutnya, calon penumpang kembali melakukan verifikasi data pada counter DCS Pelni dengan menunjukkan KTP/paspor. Pada proses ini, petugas akan melakukan pemeriksaan NIK/nomor paspor serta memvalidasi tiket calon penumpang.
"Jika setelah dilakukan pengecekan di DCS tiket yang dibeli oleh calon penumpang tidak memenuhi persyaratan, maka tiket dapat di re-schedule atau dibatalkan dan akan diproses sesuai aturan yang berlaku," tutupnya.
- Baca Juga: Tambah Pasokan
- Baca Juga: Bank Dunia: Ekonomi Indonesia Stabil di 5 Persen di Tengah Perlambatan Global
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Mohammad Zaki Alatas
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Anggota Komisi IX DPR RI Pastikan Efisiensi Anggaran Tak Kurangi Layanan Kesehatan Warga
- 2 Menteri Kebudayaan Fadli Zon Kunjungi Masjid Sultan Suriansyah Banjarmasin
- 3 Warga Kupang Terdampak Longsor Butuh Makanan dan Pakaian
- 4 Meringankan Beban Hidup, Pekerja Padat Karya Bebas Pajak Penghasilan
- 5 Klasemen Liga 1: Dewa United Geser Persija di Posisi Kedua
Berita Terkini
-
KY Usul RUU KUHAP Sinkronkan Aturan soal Penyadapan dan Pemanggilan Paksa di Luar Penegakan Pidana
-
Demi Perbaiki 330 Ribu Sekolah, Presiden Prabowo Potong Biaya Dinas ke Luar Negeri
-
Kasad Minta Jajaran untuk Jaga Kepercayaan Rakyat pada TNI AD
-
Kemendagri Tunggu Putusan MK untuk Retret Kepala Daerah Gelombang Dua
-
Prabowo Akui Ada “Raja Kecil” yang Melawannya di Birokrasi karena Efisiensi Anggaran