Peleburan Program Taspen dan Asabri Tunggu PP
Direktur KepeserÂtaan BPJS Ketenagakerjaan, E Ilyas Lubis.
JAKARTA - Ombudsman yang merupakan lembaga negara yang mengawasi penyelenggaran pelayanan publik, diminta ikut mendorong pemerintah atau Presiden untuk segera mengeluarkan Peraturan Pemeritah terkait rencana peleburan program PT Taspen dan Asabri ke BPJS Ketenagakerjaan.
Undang-Undang No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial telah mengamanatkan pengalihan program PT Taspen dan Asabri BPJS Ketenagakerjaan paling lambat selesai 2029. Tetapi, hingga saat ini belum ada tanda-tanda keluarnya aturan turunan (PP) sebagai payung hukum pengalihan program tersebut.
"Karena itu, dalam kesempatan ini kami minta kepada Ketua Ombudsman untuk ikut mendorong keluarnya PP tersebut," kata Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, E Ilyas Lubis, kepada Ketua Ombudsman RI, Amzulian Rifai, dalam acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II Ombudsman Republik Indonesia, di Jakarta, Kamis (13/12).
Ilyas menegaskan bahwa pengalihan ini bukan merger, melainkan penyerahan program jaminan pensiun, hari tua, kecelakaan kerja, dan kematian kedua perusahaan itu ke BPJS Ketenagakerjaan.
Saat program-program itu diserahkan, kata Ilyas, kedua perusahaan itu dapat membuat program jaminan lain yang bersifat privat. "Perusahannya tetap berjalan karena UU BPJS tidak sebutkan Taspen dan Asabri bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan," tambahnya.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya