Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Jaminan Sosial

Peleburan Program Taspen dan Asabri Tunggu PP

Foto : ISTIMEWA

Direktur Kepeser­taan BPJS Ketenagakerjaan, E Ilyas Lubis.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Ombudsman yang merupakan lembaga negara yang mengawasi penyelenggaran pelayanan publik, diminta ikut mendorong pemerintah atau Presiden untuk segera mengeluarkan Peraturan Pemeritah terkait rencana peleburan program PT Taspen dan Asabri ke BPJS Ketenagakerjaan.

Undang-Undang No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial telah mengamanatkan pengalihan program PT Taspen dan Asabri BPJS Ketenagakerjaan paling lambat selesai 2029. Tetapi, hingga saat ini belum ada tanda-tanda keluarnya aturan turunan (PP) sebagai payung hukum pengalihan program tersebut.

"Karena itu, dalam kesempatan ini kami minta kepada Ketua Ombudsman untuk ikut mendorong keluarnya PP tersebut," kata Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, E Ilyas Lubis, kepada Ketua Ombudsman RI, Amzulian Rifai, dalam acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) II Ombudsman Republik Indonesia, di Jakarta, Kamis (13/12).

Ilyas menegaskan bahwa pengalihan ini bukan merger, melainkan penyerahan program jaminan pensiun, hari tua, kecelakaan kerja, dan kematian kedua perusahaan itu ke BPJS Ketenagakerjaan.

Saat program-program itu diserahkan, kata Ilyas, kedua perusahaan itu dapat membuat program jaminan lain yang bersifat privat. "Perusahannya tetap berjalan karena UU BPJS tidak sebutkan Taspen dan Asabri bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan," tambahnya.

Dalam Rakernas Ombudsman tersebut, Ilyas juga menyerahkan sertifikat tanda bukti kepesertaan pegawai Ombudsman kepada Ketua Ombudsman RI, Amzulian Rifai. Sebanyak 398 pekerja yang disebut asisten di Ombudsman, sudah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak November 2018.

"Kami berharap ini dapat menjadi langkah baik yang dapat diikuti oleh lembaga-lembaga negara lainnya sebagai bentuk kepatuhan terhadap amanah Undang-undang terkait perlindungan pekerja," kata Ilyas.

Kepesertaan Ombudsman di BPJS Ketenagakerjaan meliputi empat program perlindungan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kematian (JKm).

Ketua Ombudsman, Amzulian Rifai, mengatakan dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, pegawai Ombudsman akan lebih tenang dalam bekerja, karena telah terlindungi. "Dengan jaminan ini, semoga mereka (pegawai Ombudsman) bekerja lebih baik, makin nyaman, dan tenang," tandasnya. eko/E-3

Komentar

Komentar
()

Top