Pelayanan Satu Atap Penanganan Kekerasan Seksual
Rapat Kerja -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga, dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, di Jakarta, Kamis (20/1).
JAKARTA - Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) akan memperkuat peran Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Kelak, UPTD PPA akan menjadi layanan satu atap penanganan kekerasan seksual. Demikian disampaikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspayoga, dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, di Jakarta, Kamis (20/1).
"Penguatan UPTD PPA menjadi penting karena akan menjadi bagian RUU TPKS yang diperkuat menjadi pelayanan satu atap," ujarnya. Dia menyebut, konsep ini sudah dikoordinasikan dengan kepala daerah baik gubernur maupun wali kota/bupati.
Dia menjelaskan, UPTD PPA saat ini hanya memiliki enam fungsi. Mereka adalah pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi, dan pendampingan korban. Nantinya, dalam pelayanan satu atap peran tersebut akan diperkuat.
Dia memaparkan, layanan dinas sosial dan dinas kesehatan akan ditambahkan dalam satu atap tersebut. Bahkan, untuk penyidikan disertakan pula ruang khusus yang diisi polda atau polres. "Jadi, ketika korban datang ke satu atap sudah mendapat pelayanan komprehensif. Dulu, UPTD PPA baru enam fungsi layanan saja," jelasnya.
Lebih jauh, Bintang menekankan, penyelesaian kasus kekerasan seksual tidak hanya di hilir. Menurut dia, penyelesaian di hulu seperti institusi pendidikan sangat penting. Meski begitu, Kemen PPPA tidak bisa berjalan sendiri. Perlu ada intervensi dari kementerian terkait seperti Kemendikbudristek dan Kemenag untuk mencegah kekerasan seksual di satuan pendidikan.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya