Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pelayanan RS

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Adapun terkait uang, UU juga secara tegas menyebutkan menduhulukan pasien. Dalam Pasal 32 Ayat 2 disebutkan, "Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka." Ayat ini tegas melarang rumah sakit menerima uang muka terhadap kondisi pasien kritis. Hanya, di sini bisa terjadi perdebatan memang, terkait kondisi kritis. Namun, rumah sakit tentu memahami yang masuk kategori kritis atau tidak.

Kalau kasus Debora masuk kondisi kritis, Rumah Sakit Mitra Keluarga bisa dikatakan melanggar UU Kesehatan. Jadi, ini tentu ada sanksinya. Untuk itu, Henny bisa menempuh jalur hukum untuk mengetahui siapa benar dan salah. Bagi rumah sakit lain, kasus ini hendaknya bisa menjadi pelajaran. Memang semua tahu bahwa dokter, obat, ruangan, dan alat kesehatan sangat mahal. Namun, ada ketentuan perundang-undangan yang harus ditaati.

Pihak Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres menyatakan Debora diterima IGD sekitar pukul 03.40 WIB dalam keadaan tidak sadar dan tubuh tampak membiru. Dikatakan juga, pasien dengan lahir prematur memiliki riwayat penyakit jantung bawaan (PDA) dan keadaan gizi kurang baik.

Berdasarkan pemeriksaan, Debora diterima rumah sakit dalam kondisi napas berat dan banyak dahak, saturasi oksigen sangat rendah, nadi 60 kali per menit, dan suhu badan 39 derajat Celsius. IGD lalu menjalankan pertolongan pertama berupa penyedotan lendir, pemasangan selang ke lambung dan intubasi (pasang selang napas). Kemudian juga dilakukan bagging atau pemompaan oksigen menggunakan tangan lewat selang napas, infus, obat suntikan, dan diberi pengencer dahak.

Komentar

Komentar
()

Top