Pelayanan ke Masyarakat Harus Maksimal
Menkumham, Supratman Andi Agtas
Foto: KORAN JAKARTA/M. FACHRIPresiden Jokowi melantik Supratman Andi Agtas sebagai Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) menggantikan Yasonna H. Laoly.
Supratman dilantik di Istana Negara pada Senin (19/8) lalu yang diikuti dengan acara serah terima jabatan sehari setelahnya. Supratman merupakan Kader Partai Gerindra. Sebelum menjadi Menkumham, ia merupakan Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR RI. Kepemimpinan Supratman di Kemenkumham hanya sekitar dua bulan.
Berikut kutipan wawancara wartawan Koran Jakarta, Fredrikus W Sabini, dengan Menkumham, Supratman Andi Agtas, dalam sejumlah kesempatan. Ada sejumlah isu strategis yang dibahas terkait revisi UU Pilkada yang gagal, RUU Perampasan Aset, dan program prioritasnya. Berikut kutipan wawancaranya.
Di awal kepemimpinan, apa yang Anda harapkan dari anak buah?
Kepada segenap jajaran Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), saya minta untuk berkolaborasi demi kemajuan pelayanan publik. Jangan sampai ada perpecahan di dalam Kemenkumham karena pergantian pimpinan. Prinsip keberhasilan hanya satu yaitu kolaborasi. Tanpa kolaborasi, tidak bisa kita berhasil. Saya tidak ingin di antara kita ada perpecahan karena pergantian pimpinan.
Apakah Anda akan buat program mengganti program menteri lama?
Saya akan melanjutkan seluruh capaian yang telah diraih Kemenkumham pada era Yasonna. Pimpinan dapat berganti, tetapi kinerja harus tetap berkelanjutan. Seluruh jajaran Kemenkumham, saya berharap apa yang dicapai oleh Yasonna mari kita lanjutkan. Yang kurang kita perbaiki.
Apa pesan Presiden kepada Anda saat menunjuk sebagai Menteri?
Saya dititipkan Presiden Joko Widodo untuk menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang- Undang di Parlemen. Salah satunya, UU tentang Perkoperasian yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Padahal, koperasi merupakan salah satu soko guru perekonomian Indonesia.
UU ini menjadi perhatian. Saya harapkan Kepala BPHN dan Dirjen PP untuk berkomunikasi bersama Parlemen, baik di Komisi VI maupun Badan Legislasi. Bagaimana perasaan Anda melihat sambutan hangat dari anak buah? Saya menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya atas sambutan hangat dari seluruh jajaran Kemenkumham.
Apa saja yang Anda tekankan ke bawahan?
Ada empat poin utama, yakni kolaborasi, kerja sama, integritas, dan sinergi. Saya menyediakan nomor pengaduan sehingga seluruh pegawai dapat terhubung langsung dengan Menkumham. H
indari ego sektoral, kolaborasi merupakan kunci, kerja sama menghasilkan kerja maksimal, integritas adalah fondasi dari seluruh tindakan dan sinergi adalah prinsip.
Bagaimana pola pelayanan publik Anda?
Memberikan pelayanan publik yang ada di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kepada masyarakat merupakan hal yang sangat krusial. Selain itu, memberikan pelayanan publik yang maksimal kepada masyarakat juga merupakan kewajiban kita sebagai pejabat/ abdi masyarakat. Untuk itu, saya berpesan kepada para pimpinan tinggi Pratama di lingkungan Kemenkumham untuk memberikan pelayanan terbaik kepada Masyarakat.
Ayo, berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Tolong bantu saya agar masyarakat puas dengan pelayanan publik Kemenkumham. Saya juga ingatkan kepada seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Kemenkumham untuk bekerja sesuai dengan peraturan yang berlaku. Apa pun program yang sedang bapak/ibu jalankan, lakukanlah sesuai aturan yang ada.
Saya juga minta agar seluruh pejabat dan pegawai di Kemenkumham dapat menjaga kekompakan dalam bekerja dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Tugas utama kita adalah melayani. Jadikan pelayanan ini sebagai bentuk pengabdian kita bersama.
Saya juga ingatkan agar ketika memberikan layanan kepada masyarakat, harus dengan penuh senyuman. Senyum itu hal yang penting dalam pelayanan. Melalui senyuman, masyarakat akan lebih merasakan ketulusan layanan yang diberikan.
Bagaimana soal RUU Pilkada yang batal?
Kan pernyataan sudah tegas sekali di DPR. Pemerintah mengikuti yang sudah menjadi keputusan tersebut. Keputusan itu juga menjadi harapan publik. Dengan DPR sudah menyatakan bahwa hal ini ditunda rapurnanya, maka tentu pemerintah ikut. Karena tidak ada pilihan lain, itu yang masih menjadi harapan kita semua kan.
Apakah masih ada peluang direvisi?
Kalau periode depan kan nanti bisa lihat, di prolegnas yang akan datang.
Ada kekhwatiran bakal ada Perppu Pilkada. Bagaimana tanggapan Anda?
Ini kan terlalu didramatisir saja. Jadi satu, sampai hari ini saya belum sama sekali mendengar tentang hal tersebut. Ini baru kali ini saya mendengar dan sampai hari ini tidak ada upaya menuju ke arah sana. Pemerintah menghormati keputusan DPR yang tidak mengesahkan revisi UU Pilkada hasil rapat Baleg bersama pemerintah. Hal itu merupakan kewenangan DPR. Kalau pemerintah sifatnya sekali lagi ini masih di ranah DPR. Dalam rangka untuk penjadwalan yang kemarin.
Bagaimana teknis dari putusan MK tersebut?
Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) terkait pemilihan umum (pemilu) maupun UU terkait pilkada. Tapi, apa pun keputusan itu tentu akan menjadi bahan bagi kami nanti untuk menyampaikan kepada Presiden.
Kehadiran saya pagi ini, seperti harapan Ketua Komisi II, adalah jaminan bahwa secepat mungkin perubahan PKPU ini akan kami harmonisasi dan pada kesempatan pertama akan kami undangkan.
Bagaimana dengan masalah Kadin?
Pemerintah tidak ikut campur urusan internal yang terjadi di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Kalau kami di pemerintah ya, ini kan urusan internal Kadin sebenarnya.
Pemerintah pada prinsipnya hanya mengikuti apa yang sudah ditetapkan dalam aturan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin. Intinya, pemerintah pada prinsipnya sekali lagi, kami ikut sesuai dengan aturan, dan ini menjadi kehendak bagi seluruh mayoritas pengurus Kadin daerah, provinsi, dan pemerintah dalam hal ini tentu akan ikut dengan keputusan yang dihasilkan oleh teman-teman di Kadin.
Apakah Anindya sudah legal?
Penetapan resmi Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin masih menunggu diterbitkannya surat Keputusan Presiden (Keppres). Aturannya seperti itu, namun nanti kan semua keputusan Presiden, pasti nanti akan melewati proses harmonisasi di Kementerian.
Keputusan Presiden (Keppres) terkait terpilihnya Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia hasil Munaslub akan segera diproses. Ya, pasti aturannya seperti itu (ada Keppres), namun nanti kan semua keputusan presiden pasti nanti akan melewati proses administrasi di Kementerian Hum dan HAM. Ya, kalau bisa secepatnya kenapa harus berlama-lama.
Apakah pemerintah campur tangan dalam kisruh Kadin ini?
Pemerintah sekali lagi saya tegaskan tidak ikut campur dengan urusan internal Kadin. Pemerintah akan berpegang pada aturan dan ketentuan yang berlaku. Pemerintah pada prinsipnya sekali lagi kami ikut sesuai dengan aturan dan ini menjadi kehendak bagi seluruh mayoritas pengurus Kadin daerah, provinsi dan pemerintah dalam hal ini tentu akan ikut keputusan yang dihasilkan oleh teman-teman.
Salah satu sektor yang penting untuk diselesaikan regulasinya ialah keimigrasian, bagaimana perkembangan RUU Keimigrasian?
Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2045 telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (RUU Keimigrasian) menjadi undang-undang (UU). Bapak Presiden juga menyatakan setuju terhadap RUU Keimigrasian untuk disahkan menjadi undang-undang.
Penyelenggaraan sektor keimigrasian yang komperhensif merupakan bagian penting dari perwujudan, pelaksanaan, penegakan kedaulatan atas wilayah NKRI. Guna mewujudkan penyelenggaraan sektor keimigrasian tersebut, perubahan ketiga atas Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian sangat diperlukan untuk mengoptimalisasi kinerja keimigrasian.
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi mengakibatkan mobilitas orang dari satu negara ke negara lain menjadi semakin mudah, dan jarak antarnegara menjadi boarderless. Kondisi demikian memerlukan respons secara cepat dan tepat, termasuk dengan optimalisasi peraturan di bidang keimigrasian.
Apa saja perubahan substansinya?
Secara garis besar terdapat beberapa perubahan substansi pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Keimigrasian, seperti Pasal 16 yang memberikan kewenangan pejabat imigrasi untuk melakukan penolakan pada orang yang ingin keluar wilayah Indonesia, hingga tahap penyidikan dan penuntutan (berdasarkan permintaan), yang sebelumnya hanya terbatas pada tahapan penyidikan.
Lalu, perubahan selanjutnya pada Pasal 72 terkait peningkatan koordinasi, antara pejabat imigrasi dan pejabat kepolisian negara Republik Indonesia dalam pelaksanaan tugas. Ada pula perubahan substansi pada jangka waktu pencegahan serta tata cara pelaksanaan pencegahan dan penangkalan.
Undang-Undang Keimigrasian merupakan undang-undang yang terdampak atas Putusan Mahkamah Konsitusi Nomor 40/ PUU-IX/2011 dan Nomor 64/PUUIX/ 2011, khususnya terkait Pasal 16 Ayat 1 huruf b dan Pasal 97 Ayat 1. Oleh karena itu, perlu ditindaklanjuti dengan mengubah kedua pasal tersebut.
Perubahan pada RUU Keimigrasian juga terdapat penambahan substansi, yang meliputi perizinan kepada pejabat imigrasi tertentu agar dilengkapi dengan senjata api sebagai bentuk perlindungan diri, serta sumber pendanaan.
Bagaimana perkembangan UU Perampasan Aset?
Masalah RUU Perampasan Aset sekarang ada di DPR. Pemerintah sudah menyerahkannya ke DPR. Pemerintah sudah menerima penjelasan dari DPR, terkait keterlambatan pengesahan RUU tersebut. Salah satu alasan adalah waktu yang sangat singkat di masa sidang DPR periode 2019-2024, yang akan berakhir pada Oktober 2024.
Oleh karena itu, pemerintah berencana kembali mengajukan RUU Perampasan Aset dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode 2024-2029.
Pemerintah sedang menyusun Prolegnas yang akan diajukan kepada DPR periode mendatang, dan RUU tersebut menjadi salah satu prioritas. Sekarang ini kami sedang memasuki pembahasan Prolegnas. Nanti, kami akan berkomunikasi dengan Presiden, apakah RUU dimaksud akan tetap dilanjutkan dalam Prolegnas atau tidak.
Pihak Kemenkumham akan mendorong Presiden Joko Widodo untuk tetap memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam Prolegnas 2024-2025. Ini yang sedang kami diskusikan agar dapat dimasukkan ke dalam Prolegnas tahun depan.
Bagaimana respons Anda soal isu paspor ganda pemain naturalisasi?
Pemain naturalisasi Timnas Indonesia saat ini hanya memiliki paspor Warga Negara Indonesia (WNI). Karena itu, sekali lagi terkait dengan soal keberadaan paspor kan sudah dijawab sama Dirjen Imigrasi [Silmy Karim], sudah clear ya pernyataan Dirjen Imigrasi.
Bahwa paspor yang bersangkutan sudah diserahkan kepada pemerintah Indonesia, dalam hal ini Direktorat Jenderal Imigrasi terutama yang sudah diambil sumpahnya.
Para pemain naturalisasi Timnas Indonesia menggunakan cara istimewa karena sesuai dengan program percepatan sepak bola nasional yang diteken Presiden Joko Widodo. Naturalisasi itu ada dua; ada naturalisasi biasa dan naturalisasi istimewa. Yang kita lakukan terhadap dua pemain kemarin yang di Komisi III itu adalah naturalisasi istimewa. Kenapa pakai naturalisasi istimewa?
Karena memang kita punya cita-cita untuk menjadikan Timnas Indonesia untuk lolos Piala Dunia. Ini programnya Presiden Jokowi, kemudian juga sama menjadi program Presiden terpilih.
Redaktur: Sriyono
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Indonesia Tunda Peluncuran Komitmen Iklim Terbaru di COP29 Azerbaijan
- 2 Sejumlah Negara Masih Terpecah soal Penyediaan Dana Iklim
- 3 Penerima LPDP Harus Berkontribusi untuk Negeri
- 4 Ini yang Dilakukan Kemnaker untuk Mendukung Industri Musik
- 5 Ini Kata Pengamat Soal Wacana Terowongan Penghubung Trenggalek ke Tulungagung
Berita Terkini
- Yang Mau Jalan-jalan Simak Prakiraan BMKG Ini, Jakarta Diprediksi Hujan Ringan Pada Sabtu Sore
- Mabes Polri Asistensi Penyelidikan Kasus Polisi Tembak Polisi
- Ini Hasil Undian UEFA Nations League: Belanda vs Spanyol, Italia vs Jerman
- Masyarakat Perlu Dilibatkan Cegah Gangguan Mental Korban Judol
- Tiga Seksi Tol IKN Belum Bertarif saat Difungsionalkan pada 2025