Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Ramah Lingkungan

Pelarangan Kantong Plastik Akan Diatur Pergub

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih mengkaji rencana pelarangan kantong plastik di Ibu Kota. Nantinya, pelarangan kantong plastik itu akan diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) yang saat ini masih berproses.

"Memang, sekarang ini masih di biro ya, disiapkan, drafnya juga sudah selesai. Tinggal dipelajari kembali, kemudian di-SK-kan. setelah itu, kita kemudian mensosialisasikna enam bulan ke warga tentang Pergub (pelarangan kantong plastik) ini," ujar Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Djaffar Muchlisin, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (14/1).

Nantinya, kata Djaffar, Pergub itu akan mengatur pelarangan kantong plastik. Bahkan, pengusaha yang tetap menyediakan kantong plastik akan dikenakan sanksi. Sehingga, peredaran kantong plastik di Ibu Kota semakin terkendali.

"Dalam Pergub ini ada juga sanksi, ada sanksi ketika nggak dipatuhi pengusaha, karena kan sasarannya kan perusahaan-perusahaan, usaha di pasar, kemudian perbelanjaan lainnya yang memang banyak menggunakan kantong plastik," kata Djaffar.

Meski demikian, Pergub pelarangan kantong plastik itu pun akan berlaku bagi konsumen. Namun, konsumen yang akan dikenakan sanksi teguran jika tetap menggunakan kantong plastik. Saat ini, pihaknya masih melakukan teguran kepada dunia usaha sebagai salah satu sumber penggunaan kantong plastik, terutama pusat perbelanjaan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top