Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Ramah Lingkungan

Pelarangan Kantong Plastik Akan Diatur Pergub

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih mengkaji rencana pelarangan kantong plastik di Ibu Kota. Nantinya, pelarangan kantong plastik itu akan diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) yang saat ini masih berproses.

"Memang, sekarang ini masih di biro ya, disiapkan, drafnya juga sudah selesai. Tinggal dipelajari kembali, kemudian di-SK-kan. setelah itu, kita kemudian mensosialisasikna enam bulan ke warga tentang Pergub (pelarangan kantong plastik) ini," ujar Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Djaffar Muchlisin, di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (14/1).

Nantinya, kata Djaffar, Pergub itu akan mengatur pelarangan kantong plastik. Bahkan, pengusaha yang tetap menyediakan kantong plastik akan dikenakan sanksi. Sehingga, peredaran kantong plastik di Ibu Kota semakin terkendali.

"Dalam Pergub ini ada juga sanksi, ada sanksi ketika nggak dipatuhi pengusaha, karena kan sasarannya kan perusahaan-perusahaan, usaha di pasar, kemudian perbelanjaan lainnya yang memang banyak menggunakan kantong plastik," kata Djaffar.

Meski demikian, Pergub pelarangan kantong plastik itu pun akan berlaku bagi konsumen. Namun, konsumen yang akan dikenakan sanksi teguran jika tetap menggunakan kantong plastik. Saat ini, pihaknya masih melakukan teguran kepada dunia usaha sebagai salah satu sumber penggunaan kantong plastik, terutama pusat perbelanjaan.

"Ini masih ke pendekatan dunia usaha, supaya CSR bisa membantu untuk solusinya. Bagaimana masyarakat yang menggunakn jangan supaya mempunyai tempat tapi bukan plastik. Kita tetap berupaya dengan dunia usaha, kita lobi supaya bisa membantu pengadaan kantong yang bukan plastik," tegasnya.

Menurutnya, penggunaan kantong plastik berlabel SNI (Standar Nasional Indonesia) masih belum cukup. Artinya, kantong plastik berlabel SNI itu masih menyumbang pencemaran cukup tinggi meski mudah terurai. Dia berharap, penyusunan Pergub itu akan selesai dengan cepat.

Direktur Eksekutif Kawal Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Kawali), Puput TD Putra mengakui, belum ada sosialisasi apapun soal pelarangan kantong plastik di Jakarta. Menurutnya, baru Pemerintah Kota Bekasi yang telah melakukan sosialisasi dan Focus group Discussion (FGD) terkait pelarangan plastik.

Saat ini, pihaknya mengaku sedang menyoroti impor sampah plastik yang masuk ke Indonesia. Sampah plastik ini digunakan beberapa perusahaan domestik untuk didaur ulang namun memiliki daya rusak tinggi untuk lingkungan.

"Teman-teman di Jawa Timur sedang menelusuri temuan adanya impor sampah plastik. Kemarin, ada dua ratus kontainer masuk dari pelabuhan perak. Dalam manifestnya terbaca long beach," katanya.

Dalam satu kontainer, ungkapnya, terdapat sampah plastik bekas produk buatan Amerika Serikat seperti San Mateo, Chicago, California dan lainnya. Sebagian sampah plastik impor itu. pin/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top