Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pelantikan Serentak Kepala Daerah Direncanakan Akhir Februari

Foto : Istimewa

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), berencana melakukan pelantikan serentak kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih pada akhir Februari ini. Jadwal pelantikan serentak pada akhir Februari ini, karena masih ada sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik mengatakan hal itu di Jakarta, Rabu (17/2). Menurut Akmal,sebaran akhir masa jabatan kepala daerah yang melaksanakan Pilkada sangat tinggi kesenjangannya. Ada juga daerah yang masa bakti kepala daerahnya berakhir Mei 2019 yaitu Kota Makassar. Untuk Kota Makassar,ditunjuk penjabat wali kota.

"Setidaknya ada 207 daerah yang kepala daerahnya itu habis masa jabatannya pada bulan Februari. Kemudian, ada13 daerah yang habis pada bulan Maret. Lalu 17 daerahhabis di April,11 daerah ada yang habis di bulan Mei, dan 17 daerah habis di Juni, serta 1 daerah ada yang habis di bulan Juli. Berikutnya ada 2 daerah habis di September dan 1 daerah habis di tahun 2022," ungkap Akmal.

Akmal mengakui, kesenjangan masa jabatan ini agak sedikit merepotkan kita untuk menentukan kapan pelantikan serentak. Terkait dengan kondisi sekarang untuk bulan Februari ini, ada 208 daerah ditambah Kota Makasar yang masa jabatan kepala daerahnya habis di bulan ini. Kemendagri telah merencanakan pelantikan akan kita laksanakan padaa akhir Februari ini.

"Jadi ada 122 daerah yang akhir masa jabatannya habis pada Februari 2021 ini tidak ada sengketa. Sisanya ada sengketa. Kami masih menunggu selesainya putusan sela MK yang Insya Allah (Rabu 16/2) selesai. Sehingga nanti kami melanjutkan percepatan dokumentasi, percepatan dokumen dari semua daerah yang sudah masuk," katanya.

Akmal menginformasikan sampai dengan hari Rabu (17/2), usulan pemberhentian kepala daerah tercatat ada 214. Kemudian masih ada 56 daerah yang belum mengajukan usulan pemberhentian. Sementara usulan pengangkatan yang masuk baru ada 146 daerah. "Jadi ada 124 daerah lagi yang belum menyampaikan usulan pengangkatan," ujarnya.

Karenanya, Akmal mengimbau kepada seluruh gubernur, KPU, dan DPRD yang masing-masing berkontribusi terhadap percepatan penyelesaian dokumen SK Pengangkatan Kepala Daerah untuk melakukan langkah-langkah efektif. Iniagar Kemendagri dapat melantik secara serentak untuk 207 kepala daerah pada akhir Februari 2021.

:Kami ingin informasikan harapannya 207 kepala daerah itu dilantik serentak, tapi sekali lagi persoalan kecepatan penyelesaian dokumentasi masing-masing daerah baik provinsi, kabupaten dan kota akan menjadi hal yang sangat penting," katanya.

Sementara untuk provinsi, atau pelantikan gubernur terpilih, ada 7 daerah yang masa jabatannya habis pada tanggal 12 Februari kemarin. Dari 7 provinsi yang menggelar Pilkada, ada dua yang tidak ada sengketa di MK.

"Alhamdulillah sudah dilantik oleh Bapak Presiden yaitu Gubernur Kaltara dengan Sulewesi Utara," ujarnya.

Sementara untuk Gubernur Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Kepri dan Kalsel terpilih, informasi terakhir yang didapat, dua daerah yang kemungkinan akan dilanjutkan sengketanya. Artinya tiga daerah yaitu Sumatera Barat, Bengkulu dan Kepri kemungkinan akan segera dilantik penjabatnya Kamis ini.

"Untuk dua daerah juga akan kita lantik penjabatnya besok. Sementara untuk kabupaten atau kota kami mengatakan sekali lagi ini sangat tergantung pada kecepatan dari KPU melakukan pleno, DPRD melakukan paripurnanya dan gubernur menyampaikan dokumen-dokumen persyaratan pengangkatan dan pemberhentian kepada Mendagri melalui Dirjen Otda. Kami sekali lagi berharap kiranya semua pihak bisa percepat melaksanakan tugas masing-masing," tutur Akmal.

Mengenai bentuk pelantikannya, kata Akmal, rencananya akan dilakukan secara virtual. Dan agar tidak melanggar ketentuan Pasal 64 UU Nomor 10 Tahun 2016, bupati atau walikota dilantik di ibukota provinsi. Nanti gubernur yang akan melantik tetap berada di ibukota provinsi.

Sementara bupati atau wali kota berserta wakil-wakilnya berada di daerah masing-masing. Pelantikan menggunakan protokol kesehatan yakni hanya dihadiri maksimal 25 orang di dalam ruangan.

"Ini kamu lakukan untuk apa? Sesuai dengan semangat untuk mencegah pandemi Covid-19. Kita dapat memahami betapa banyak pergerakan nanti dari kabupaten atau kota ke provinsi ketika pelantikan kita laksanakan di ibukota provinsi. Ini tidak relevan dengan semangat kita untuk memerangi Covid-19.

"Kami juga ingin mengatakan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada semangat keserantakannya itu lebih hadir. Dengan smeangat keserentakan dalam UU ini, itu kenapa kami memastikan pelantikan nanti kita laksanakan secara serentak dan bertahap," urai Akmal.

Kenapa serentak dan bertahap, kata dia, karena mengingat rentang atau disapritas masa jabatan antara satu kepala daerah dengan daerah lain cukup tinggi. Karenanya nanti pada akhir Februari atau tepatnya tanggal 26 Februari, akan dilakukan pelantikan secara serentak.

"Kemudian setelahnya kita akan lantik lagi nanti. Yang akan dilantik Februari ini adalah yang 122 daerah yang tidak ada sengketa. Ditambah dengan jumlah yang Rabu ini kita akan ketahui jumlahnya, yang ditolak sengketanya oleh MK. Kami memperkirakan ada kurang lebih jumlah 50 daerah. Jadi demikian ada akurang lebih 170-an yang akan kita lantik di Februari atau akhir Februari ini," ujar Akmal.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top