Pelanggaran APK Pilkada Bertambah Dua Kali Lipat di Jakbar
Sejumlah spanduk calon gubernur dan calon wakil gubernur DKI Jakarta yang terikat pada pagar Tol Kebon Jeruk di Jalan Arjuna Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (13/11).
Foto: ANTARA/Risky SyukurJAKARTA - Jumlah pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) di wilayah Jakarta Barat bertambah dua kali lipat dari sekitar 300 pelanggaran yang tercatat hingga Kamis (7/11) menjadi sekitar 600 pelanggaran pada Rabu.
Jumlah pelanggaran pemasangan APK di Jakbar meningkat meskipun tim sukses pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur bersangkutan, dengan rekomendasi Bawaslu, sudah sempat menurunkan APK yang pemasangannya melanggar aturan.
"Namun di tempat yang sama tim sukses pasangan calon yang lain kembali memasang APK," ungkap Koordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan Humas dan Hubungan Antara Lembaga Bawaslu Jakbar Abdul Roup saat dihubungi di Jakarta pada Rabu.
Jumlah pelanggaran APK-nya dinamis dan ada beberapa yang sudah dieksekusi (diturunkan) tapi kemudian muncul lagi.
"Misalnya, hari ini yang pelanggaran APK paslon tertentu, diturunkan, tapi kemudian muncul lagi APK paslon lainnya (di lokasi yang sama)," katanya.
- Baca Juga: Aniaya Suami, Seorang Wanita di Cipayung Jadi Tersangka KDRT
- Baca Juga: Pemusnahan Botol Miras di Bogor
Adapun lokasi-lokasi pelanggaran pemasangan APK terutama terjadi di jembatan penyeberangan orang (JPO), jalan bebas hambatan, fasilitas publik dan titik-titik lain yang dilarang.
"Intinya, malah bertambah (jumlah pelanggaran APK), khususnya itu di tempat-tempat seperti JPO, jalan bebas hambatan dan titik-titik lain," katanya.
Roup menegaskan bahwa Bawaslu Jakarta Barat (Jakbar) hanya memberikan rekomendasi penertiban kepada KPU setempat.
"Nanti KPU yang beri rekomendasi ke 'liaison officer' (LO) partai atau tim sukses paslon," ungkap Roup.
Memasuki masa tenang pada 25 November tepatnya pukul 00.00 WIB, penertiban APK yang melanggar akan dilakukan secara menyeluruh bersama unsur pemerintah terkait.
"Sampai sekarang kita terus pemetaan. Nanti masuk masa tenang, tanggal 25 November baru kita bersihkan," kata Roup.
Adapun indikator pelanggaran kampanye, termasuk pelanggaran pemasangan APK, kata Roup, dapat dilihat di Peraturan KPU (PKPU) 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
"Itu ada di PKPU 13 tahun 2024. Jadi APK itu tidak boleh dipasang pada fasilitas publik seperti jalan bebas hambatan, flyover, lahan-lahan milik pemerintah dan lainnya, dalam aturan itu ada," kata Roup.
- Baca Juga: Thok thok thok... Hohooo, Halo Santa Datang
- Baca Juga: Bekasi Terus Perbaiki Kualitas Transportasi
Masa kampanye Pilkada 2024 dimulai 25 September 2024 sampai 23 November 2024. Sedangkan pemungutan suara berlangsung pada 27 November 2024.
Berita Trending
- 1 Garuda Indonesia turunkan harga tiket Jayapura-Jakarta
- 2 Pemeintah Optimistis Jumlah Wisatawan Tahun Ini Melebihi 11,7 Juta Kunjungan
- 3 Dinilai Bisa Memacu Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Harus Percepat Penambahan Kapasitas Pembangkit EBT
- 4 Permasalahan Pinjol Tak Kunjung Tuntas, Wakil Rakyat Ini Soroti Keseriusan Pemerintah
- 5 Meluas, KPK Geledah Kantor OJK terkait Penyidikan Dugaan Korupsi CSR BI
Berita Terkini
- Aston Villa Perpanjang Rentetan Hasil Negatif Manchester City Setelah menang 2-1
- Napoli Kembali Rebut Posisi Puncak Serie A Usai Tundukkan Genoa 2-1
- Menang Dramatis 2-1, Atletico Madrid Gusur Barcelona dari Puncak Klasemen La Liga
- PLTS Terbesar di Mesir Berkapasitas 500 MW DIresmikan
- 7 Ramuan Tradisional yang Efektif untuk Pengobatan Infeksi Telinga