Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Selasa, 22 Agu 2017, 01:00 WIB

Pelanggar Trotoar Dikenakan Tipiring

Foto: istimewa

Pemprov DKI Jakarta bakal mencabut BPJS atau KJP bagi warga Jakarta yang melakukan pelanggaran tertib trotoar dua kali.

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengenakan pasal tindak pidana (tipiring) kepada penyerobot trotoar. Hal ini dilakukan agar pelanggar ketertiban umum itu jera.

"Dia sidang tipiring. Majelis hakim yang mengadili para pelangar ketertiban umum. Mereka disidang karena melanggar trotoar. Bagi PKL, gerobak dan barang dagangannya disita, sedang pelakunya dikenakan tipiring," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Yani Wahyu, saat dihubungi Koran Jakarta, Senin (21/8).

Menurutnya, setiap pelanggar ketertiban umum di trotoar, Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang bersangkutan disita. Setelah itu, pelanggar disuruh menghadap ke kelurahan setempat untuk dilakukan pendataan dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi pelanggaran serupa.

"Ditahan KTP-nya, agar menghadap ke kelurahan untuk membuat pernyataan bahwa tidak akan menggunakan trotoar untuk berdagang. Sesuai instruksi gubernur. Kalau tipiring itu harus disidang dulu di pengadilan," katanya.

Dia mencontohkan, trotoar di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur banyak diserobot pedagang kaki lima. Padahal, trotoar ini baru diperbaiki dan diperlebar untuk memberikan kenyamanan kepada pejalan kaki. Namun, trotoar ini ditempati PKL untuk berjualan.

"Kami minta KTP mereka ditahan, karena ketika disuruh tutup, mereka gelar dagangan di trotoar. Semua suruh menghadap ke kelurahan diberi himbuan, bukan diminta duit," ungkapnya.

Dia memastikan tidak ada anggota Satpol PP DKI yang melakukan pungutan liar kepada penyerobot trotoar ini. Hanya saja, ada beberapa pelanggar yang dikenakan denda karena dianggap melakukan tindak pidana ringan dan harus bersidang di pengadilan.

"Nggak ada yang melakukan pungli. Kecuali tipiring, hasil sidang pengadilan. Kalau ada petugas yang meminta duit lapor ke saya," tegasnya.

KTP Ditahan

Ujang Nurjaman, 40 tahun, PKL di kawasan Pulo Jahe, Jatinegara, Jakarta Timur mengaku terkena penertiban trotoar oleh Satpol PP.

Saat itu, katanya, ada tiga pedagang yang terkena penertiban, namun hanya dua orang yang terkena penahanan KTP. Dia mengaku dimintai uang sebesar 310.000 rupiah untuk menebus KTP tersebut di kelurahan.

"Saya dipanggil ke kelurahan dan KTP ditahan. Jumat depan, saya harus disidang katanya. Dan disuruh menyiapkan uang sebesar 310.000 rupiah untuk menebus KTP itu," kata Ujang.

Dia mengungkapkan, banyak pedagang lain yang juga terkena penertiban serta KTPnya ditahan Mereka diminta uang 250.000 rupiah untuk menebus KTP. Uang tebusan sebesar 250.000 rupiah itu dibayarkan oleh lima PKL yang terkena razia.

"Mereka kan berlima harus membayar 250.000 rupiah. Jadi, masing-masing hanya bayar 50 ribu rupiah. Mereka juga berjualan lagi di tempat yang sama sebelumnya,"ungkap Ujang.

Ujang mempertayakan denda yang bervariasi mulai dari 250.000 rupiah-hingga 310.000 rupiah. " Itu aturannya darimana nilai denda tersebut," ujar Ujang

Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengaku telah memerintahkan Satpol PP untuk mencatat KTP si penyerobot trotoar.

Hal ini dilakukan agar bisa memberikan efek jera kepada pelanggar. Sebab, jika dia mengulangi hal yang sama akan dibekukan fasilitas bantuan seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan BPJS Kesehatan.

"Kalau itu KTP DKI, langsung masukan dalam daftar kita. Kalau dia melanggar lagi berikan peringatan ke dua. Kalau sampai bandel lagi, penerima BPJS maupun penerima KJP dicabut. Kita ingin mendidik masyarakat untuk tertib," tegasnya. pin/P-5

Redaktur: M Husen Hamidy

Penulis: Peri Irawan

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.