Pelanggan TransJakarta Wajib Tempel Kartu Saat Naik dan Turun Bus, Ini Sanksinya Jika Melanggar
Penumpang berjalan di area kedatangan bus TransJakarta di Halte CSW, Jakarta, Jumat (12/8/2022).
Jakarta - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik DKI Jakarta, PT TransJakarta mewajibkan para penumpang untuk menempelkan kartu uang elektronik (KUE) saat naik dan turun bus (tap in dan tap out) sebagai syarat agar implementasi tarif terintegrasi moda transportasi publik, bisa berjalan.
"Pelanggan perlu melakukan 'tap in' dan 'tap out' kartu-nya, seiring dengan pemberlakuan tarif integrasi moda transportasi publik di Jakarta, mulai Selasa ini," kata Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan TransJakarta Anang Rizkani Noor dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Selasa.
Anang menyebutkan bahwa apabila pelanggan tidak melakukan penempelan kartu baik saat naik dan turun, maka akan memiliki konsekuensi, yakni kartu pelanggan akan terblokir.
"Pelanggan akhirnya perlu melakukan atur ulang (reset) dan biaya perjalanan sebelumnya akan dikenakan pada perjalanan berikutnya," kata Anang.
Untuk membuka blokir kartu tersebut, lanjut Anang, pelanggan mengatur ulang (reset) kartu pada pintu (gate) yang tersedia di seluruh halte maupun alat tempel kartu (Tap on Bus) yang ada di seluruh armada non BRT.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya