Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Minggu, 02 Mar 2025, 16:41 WIB

Pelaku Usaha di Sulawesi Barat Diminta Mengurus Izin Listrik demi Kepastian Hukum

Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mengimbau pelaku usaha untuk mengurus perizinan ketenagalistrikan agar mendapatkan kepastian hukum dan menjadikan usahanya menjadi lancar, di Mamuju, Sabtu (1/3/2025).

Foto: ANTARA

MAMUJU – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mengimbau pelaku usaha untuk mengurus perizinan ketenagalistrikan agar mendapatkan kepastian hukum dan menjadikan usahanya menjadi lancar.

Kepala bidang Ketenagalistrikan Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat, Qamaruddin Kamil, Minggu (2/3), mengatakan perizinan tersebut sesuai dengan surat edaran Gubernur Sulbar Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Perizinan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri.

Dia mengatakan perizinan ketenagalistrikan tersebut juga mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2021 tentang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS) yang mengatur pelaku usaha wajib memiliki pembangkit tenaga listrik dengan kapasitas lebih dari 500 kilowatt dalam satu sistem instalasi tenaga listrik.

"Perizinan ketenagalistrikan juga mesti dimiliki pelaku usaha karena sangat penting guna menjamin kelancaran usaha dengan memberikan kepastian hukum bagi usaha mereka," katanya.

Dia juga meminta agar pelaku usaha yang memiliki usaha ketenagalistrikan dengan kapasitas hingga 500 kilowatt, wajib menyampaikan laporan usaha secara berkala kepada pemerintah.

"Pelaku usaha yang memegang IUPTLS harus menyampaikan laporan pelaksanaan usahanya setiap bulan Januari kepada Gubernur Sulbar melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dengan tembusan kepada Dinas ESDM Sulbar," katanya.

Dia menyampaikan pelaku usaha yang mengurus perizinan IUPTLS dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang akan menjamin legalitas usaha dan mendukung ketertiban dalam sektor ketenagalistrikan.

"Proses penerbitan IUPTLS dilakukan melalui aplikasi OSS, dengan permohonan yang ditujukan kepada Gubernur Sulbar melalui DPMPTSP Sulbar, serta ditembuskan ke Dinas ESDM Sulbar, laporan permohonan perizinan IUPTLS dapat dikirimkan melalui alamat e-mail resmi [email protected]," katanya.

Dia mengimbau seluruh pelaku usaha agar mematuhi ketentuan tentang pentingnya melakukan pengurusan perizinan ini agar tidak mendapatkan, sanksi berupa sanksi administratif, teguran tertulis, ataupun pembekuan kegiatan hingga pencabutan perizinan usaha.

Dia berharap dengan adanya imbauan ini, seluruh pelaku usaha segera menyesuaikan diri dengan peraturan yang berlaku karena kepatuhan terhadap regulasi ini tidak hanya akan mendukung operasional usaha secara legal, tetapi juga memastikan keberlangsungan bisnis yang berkelanjutan di sektor ketenagalistrikan.

Redaktur: Bambang Wijanarko

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.