Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Keselamatan Penerbagan

Pelaku Penerbangan Balon Liar Akan Ditindak

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan menindaktegas pelaku penerbangan balon udara liar. Hal ini sesuai dengan Pasal 411 UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan menyatakan terdapat ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan/ atau denda paling banyak 500 juta rupiah.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Kepolisian dan disepakati bila ada pelaku balon udara liar yang tertangkap akan diproses pidana," kata Dirjen Perhubungan Udara, Novie Riyanto dalam siaran persnya, Senin (25/5).

Dia menambahkan tindakan tegas ini diambil karena Pemerintah telah memberikan solusi tentang tata cara penggunaan balon udara pada kegiatan budaya masyarakat melalui Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM. 40 Tahun 2018 sehingga masyarakat dapat menjalankan tradisinya tanpa membahayakan keselamatan penerbangan.

Novie menegaskan pemerintah sama sekali tidak menghalangi budaya masyarakat. Namun, budaya tersebut harus diselaraskan agar tidak membahayakan keselamatan orang lain melalui tata cara penggunaan balon udara pada kegiatan budaya masyarakat yang tercantum pada peraturan Menteri Perhubungan nomor PM. 40 Tahun 2018.

"Jadi, kalau solusi yang diberikan tidak diterapkan, lalu masih tetap melanggar dengan menerbangkan balon udara secara bebas atau liar, ya maka penegakan hukum harus dijalankan," katanya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top