Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Keselamatan Penerbagan

Pelaku Penerbangan Balon Liar Akan Ditindak

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Selanjutnya, Novie memgatakan segala bentuk kegiatan pada saat ini perlu izin dari beberapa pihak terkait. Selama pandemi Covid-19 ini, segala macam kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan orang banyak, termasuk festival penerbangan balon udara, perlu mendapatkan izin dari Satuan Tugas dan pihak terkait lainnya. Sebab, tindakan tersebut sangat berpotensi menjadi sumber penularan Covid-19.

Novie menyampaikan pihaknya menugaskan Penyidik Penerbangan Sipil Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Inspektur Navigasi Penerbangan dan Inspektur Bandara untuk bersama-sama dengan Kepolisian dan TNI guna menindaklanjuti semua temuan ke proses hukum.

Limpahan Kasus

Sementara itu, Koordinator Penyidik Penerbangan Sipil, Rudi Richardo menyampaikan pihaknya telah menerima limpahan kasus penerbangan balon udara liar dari pihak kepolisian. Sepanjang tahun ini, pihaknya telah menerima limpahan kasus penerbangan balon udara liar.

"Terduga pelaku beserta barang bukti masing-masing dari Polres (Kepolisian Resort) Wonosobo telah melimpahkan 5 orang terduga pelaku beserta barang bukti, dari Polsek (Kepolisian Sektor) Somoroto di Ponorogo Provinsi Jawa Timur telah melimpahkan 3 orang terduga pelaku beserta barang bukti, selanjutnya dari Polres Klaten, Jawa Tengah telah melimpahkan 5 orang terduga pelaku beserta barang bukti, lalu Polres Madiun Provinsi Jawa Timur telah melimpahkan 18 orang terduga pelaku beserta barang bukti" katanya.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top