Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Keselamatan Penerbagan

Pelaku Penerbangan Balon Liar Akan Ditindak

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan menindaktegas pelaku penerbangan balon udara liar. Hal ini sesuai dengan Pasal 411 UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan menyatakan terdapat ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan/ atau denda paling banyak 500 juta rupiah.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Kepolisian dan disepakati bila ada pelaku balon udara liar yang tertangkap akan diproses pidana," kata Dirjen Perhubungan Udara, Novie Riyanto dalam siaran persnya, Senin (25/5).

Dia menambahkan tindakan tegas ini diambil karena Pemerintah telah memberikan solusi tentang tata cara penggunaan balon udara pada kegiatan budaya masyarakat melalui Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM. 40 Tahun 2018 sehingga masyarakat dapat menjalankan tradisinya tanpa membahayakan keselamatan penerbangan.

Novie menegaskan pemerintah sama sekali tidak menghalangi budaya masyarakat. Namun, budaya tersebut harus diselaraskan agar tidak membahayakan keselamatan orang lain melalui tata cara penggunaan balon udara pada kegiatan budaya masyarakat yang tercantum pada peraturan Menteri Perhubungan nomor PM. 40 Tahun 2018.

"Jadi, kalau solusi yang diberikan tidak diterapkan, lalu masih tetap melanggar dengan menerbangkan balon udara secara bebas atau liar, ya maka penegakan hukum harus dijalankan," katanya.

Selanjutnya, Novie memgatakan segala bentuk kegiatan pada saat ini perlu izin dari beberapa pihak terkait. Selama pandemi Covid-19 ini, segala macam kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan orang banyak, termasuk festival penerbangan balon udara, perlu mendapatkan izin dari Satuan Tugas dan pihak terkait lainnya. Sebab, tindakan tersebut sangat berpotensi menjadi sumber penularan Covid-19.

Novie menyampaikan pihaknya menugaskan Penyidik Penerbangan Sipil Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Inspektur Navigasi Penerbangan dan Inspektur Bandara untuk bersama-sama dengan Kepolisian dan TNI guna menindaklanjuti semua temuan ke proses hukum.

Limpahan Kasus

Sementara itu, Koordinator Penyidik Penerbangan Sipil, Rudi Richardo menyampaikan pihaknya telah menerima limpahan kasus penerbangan balon udara liar dari pihak kepolisian. Sepanjang tahun ini, pihaknya telah menerima limpahan kasus penerbangan balon udara liar.

"Terduga pelaku beserta barang bukti masing-masing dari Polres (Kepolisian Resort) Wonosobo telah melimpahkan 5 orang terduga pelaku beserta barang bukti, dari Polsek (Kepolisian Sektor) Somoroto di Ponorogo Provinsi Jawa Timur telah melimpahkan 3 orang terduga pelaku beserta barang bukti, selanjutnya dari Polres Klaten, Jawa Tengah telah melimpahkan 5 orang terduga pelaku beserta barang bukti, lalu Polres Madiun Provinsi Jawa Timur telah melimpahkan 18 orang terduga pelaku beserta barang bukti" katanya.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top