Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Regulasi Pemerintah

Pekerja Sosial Butuh Perlindungan Hukum

Foto : ISTIMEWA

Hartono Laras

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Keberadaan Undang-Undang Pekerja Sosial dinilai sangat mendesak untuk segera wujudkan. Dengan adanya payung hukum, akan memperkokoh posisi para pekerja sosial supaya punya perlindungan dan penguatan secara hukum yang perlu dilaksanakan semua pihak terkait.

Selain itu, dengan adanya UU Pekerja Sosial, diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan pekerja sosial yang pada gilirannya akan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. "Ya, diharapkan juga pada akhirnya masyarakat makin terbantu dalam usahanya mencapai kesejahteraan," Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial, Hartono Laras, usai pertemuan Konsolidasi Muatan RUU Prioritas 2019, di Jakarta, Selasa (23/4).

Dengan adanya UU Peksos, maka status pekerja sosial akan jelas, termasuk jaminan hukum, sosial dan kesejahteraan hidupnya. Selama ini, para pekerja sosial menyalurkan dan melakukan berbagai kegiatan sosial dan membantu sesama, sementara yang bersangkutan hidupnya sendiri minim.

Hartono mengatakan Rancangan Undang-Undang Pekerja Sosial (RUU Peksos) akan selesai dibahas September tahun ini. Daftar Isian Masalah (DIM) terkait redaksional sudah diinventarisir bersama DPR.

"Dari hasil pencermatan, terdapat sebanyak 343 DIM. DIM yang terkait dengan redaksional sudah kita cermati, tinggal kita fokus pada DIM terkait substansi. Ini akan dibahas pada rapat panja bulan Mei nanti. Kami optimistis akan selesai pada September 2019," katanya.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top