Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Regulasi Pemerintah

Pekerja Sosial Butuh Perlindungan Hukum

Foto : ISTIMEWA

Hartono Laras

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Keberadaan Undang-Undang Pekerja Sosial dinilai sangat mendesak untuk segera wujudkan. Dengan adanya payung hukum, akan memperkokoh posisi para pekerja sosial supaya punya perlindungan dan penguatan secara hukum yang perlu dilaksanakan semua pihak terkait.

Selain itu, dengan adanya UU Pekerja Sosial, diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan pekerja sosial yang pada gilirannya akan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. "Ya, diharapkan juga pada akhirnya masyarakat makin terbantu dalam usahanya mencapai kesejahteraan," Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial, Hartono Laras, usai pertemuan Konsolidasi Muatan RUU Prioritas 2019, di Jakarta, Selasa (23/4).

Dengan adanya UU Peksos, maka status pekerja sosial akan jelas, termasuk jaminan hukum, sosial dan kesejahteraan hidupnya. Selama ini, para pekerja sosial menyalurkan dan melakukan berbagai kegiatan sosial dan membantu sesama, sementara yang bersangkutan hidupnya sendiri minim.

Hartono mengatakan Rancangan Undang-Undang Pekerja Sosial (RUU Peksos) akan selesai dibahas September tahun ini. Daftar Isian Masalah (DIM) terkait redaksional sudah diinventarisir bersama DPR.

"Dari hasil pencermatan, terdapat sebanyak 343 DIM. DIM yang terkait dengan redaksional sudah kita cermati, tinggal kita fokus pada DIM terkait substansi. Ini akan dibahas pada rapat panja bulan Mei nanti. Kami optimistis akan selesai pada September 2019," katanya.

Sebelumnya, Menteri Sosial, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan pembahasan RUU tentang Pekerja Sosial akan dirampungkan Komisi VIII DPR bersama kementerian terkait.

Ia menegaskan mekanisme pelaksanaan UU tersebut akan melibatkan seluruh stakeholder. "Termasuk pekerja sosial dari luar negeri, itu dimungkinkan kita akomodir, tapi diatur," kata Agus.

Mengingat pekerja sosial merupakan lintas bidang, jadi mekanismenya telah disiapkan dalam UU yang akan dirampungkan. "Kan ada asosiasi, ada lembaga terkait. Nah, itu yang memang akan diatur dalam UU Pekerja Sosial," tandasnya.

Terus Didorong

Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, menyatakan pembahasan RUU Peksos perlu terus didorong dengan sisa waktu masa bakti anggota DPR periode 2014-2019 yang tersisa sekitar lima bulan lagi.

RUU Peksos terdiri dari 11 bab, dan 56 pasal. Dari hasil pencermatan pemerintah atas RUU Peksos terdapat 343 DIM (227 tetap, 116 berubah). Kemudian dari 116 mengalami perubahan (30 berubah redaksional dan 86 substansi).

Indra menambahkan, Sekretariat DPR telah membantu menginventarisasi kendala yang dihadapi dalam pembahasan RUU tersebut. eko/E-3

Komentar

Komentar
()

Top