![Pekerja Sosial Butuh Perlindungan Hukum](https://koran-jakarta.com/images/article/phpp_jm_s_resized.jpg)
Pekerja Sosial Butuh Perlindungan Hukum
![Pekerja Sosial Butuh Perlindungan Hukum](https://koran-jakarta.com/images/article/phpp_jm_s_resized.jpg)
Hartono Laras
Sebelumnya, Menteri Sosial, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan pembahasan RUU tentang Pekerja Sosial akan dirampungkan Komisi VIII DPR bersama kementerian terkait.
Ia menegaskan mekanisme pelaksanaan UU tersebut akan melibatkan seluruh stakeholder. "Termasuk pekerja sosial dari luar negeri, itu dimungkinkan kita akomodir, tapi diatur," kata Agus.
Mengingat pekerja sosial merupakan lintas bidang, jadi mekanismenya telah disiapkan dalam UU yang akan dirampungkan. "Kan ada asosiasi, ada lembaga terkait. Nah, itu yang memang akan diatur dalam UU Pekerja Sosial," tandasnya.
Terus Didorong
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, menyatakan pembahasan RUU Peksos perlu terus didorong dengan sisa waktu masa bakti anggota DPR periode 2014-2019 yang tersisa sekitar lima bulan lagi.
Halaman Selanjutnya....
Komentar
()Muat lainnya