Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pendanaan Efek

PEI Bisa Tingkatkan Transaksi Saham

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Self Regulatory Organization (SRO) pasar modal Indonesia mengemukakan pendirian PT Pendanaan Efek Sekuritas (PEI) sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan aktivitas transaksi di pasar saham.

Direktur Utama PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), Hasan Fawzi, mengatakan bahwa PEI diharapkan membantu menopang likuiditas pasar saham di dalam negeri. Lembaga itu akan menyiapkan dana pinjaman kepada Anggota Bursa (perusahaan sekuritas) yang menyediakan transaksi marjin.

"PEI akan memfasilitasi pendanaan untuk transaksi marjin, diharapkan dapat lebih mendorong aktivitas transaksi di pasar saham," ujarnya di Jakarta, pekan lalu (9/3).

Dengan adanya PEI, lanjut dia, Anggota Bursa dapat lebih luas dalam memberikan layanantransaksi marjin kepada investor yang akhirnya meningkatkan jumlah investor aktif.

Baca Juga :
Optimalkan TKDN

PEI merupakan perusahaan yang didirikan oleh SRO pasar modal, yang terdiri atas Bursa Efek Indonesia (BEI), Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan KPEI. KPEI merupakan koordinator pembentukan lembaga itu. Komposisi pemegang saham PEI, yakni BEI sebesar 34 persen saham, KSEI sebesar 33 persen saham dan KPEI sebesar 33 persen saham.

Saat ini, ia mengatakan bahwa regulasi mengenai PEI masih dalam pembahasan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di antaranya mengenai kelembagaan, mekanisme operasional, hingga aspek pengelolaan risiko. "Diharapkan tahun ini regulasi tentang PEI selesai, dan PEI segera mengajukan izin ke OJK," ucapnya.

Mekanisme Pinjaman

Direktur Utama BEI Tito Sulistio menambahkan bahwa lembaga itu cukup penting bagi industri pasar modal Indonesia ke depannya seiring dengan terus bertambahnya jumlah investor yang akhirnya memicu naiknya kebutuhan dana. "PEI cukup penting, namun saat ini ada beberapa yang masih perlu dibahas, terutama terkait teknis," ujarnya.

Ia mengemukakan bahwa salah satu yang sedang dibahas yakni mekanisme pemberian pinjaman dana kepada investor harus melalui pengecekan Biro Kredit untuk menghindari kegagalan membayar pinjaman yang telah diberikan. Seperti diketahui, perusahaan pendanaan tersebut tak hanya dapat meminjamkan dana kepada perusahaan sekuritas untuk melakukan transaksi marjin.

Nantinya, dana tersebut juga bisa diperuntukan untuk kebutuhan dana sebagai penjamin emisi efek (underwriter) bagi sebuah perusahaan yang akan melakukan penawaran umum saham perdana (Initial Public Offering/IPO).

Ant/AR-2

Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top