Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2025 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Jum'at, 24 Jan 2025, 00:25 WIB

Pegawai BRI yang 'Merampok' Uang Nasabah Ini Divonis 6 Tahun Penjara

Hakim Ketua Frans Effendi Manurung (tengah) ketika membacakan putusan dihadiri terdakwa Reza Ananda secara daring, di ruang sidang Cakra III, Pengadilan Negeri Medan, Kamis (23/1/2025).

Foto: ANTARA/Aris Rinaldi Nasution

Medan - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap terdakwa Reza Ananda (40), pegawai PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) karena "merampok" uang nasabah sekitar Rp5 miliar.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Reza Ananda dengan pidana penjara selama 6 tahun," kata Hakim Ketua Frans Effendi Manurung, di Pengadilan Negeri Medan, Kamis.

Hakim meyakini perbuatan terdakwa Reza yang menjabat Priority Banking Officer BRI Kantor Cabang Medan Putri Hijau terbukti telah melakukan tindak pidana, yakni membuat catatan palsu pembukuan rekening bank untuk mencairkan uang korban Barisan Sinaga, selaku nasabah prioritas BRI pada 2017 hingga 2022.

"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana dakwaan alternatif pertama," ujar Frans.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa Reza membayar denda sebesar Rp10 miliar.

"Terdakwa dihukum membayar denda Rp10 miliar. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," jelas Hakim Frans.

Setelah membacakan putusan, Hakim Ketua Frans Effendi Manurung kemudian memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa Reza dan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara.

"Kami berikan waktu tujuh hari kepada terdakwa dan JPU untuk menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis ini," tegas Hakim Frans.

Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan ini lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Belawan, yang sebelumnya menuntut terdakwa Reza selama 8 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider enam bulan kurungan.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Reza Ananda dengan pidana penjara 8 tahun," kata JPU Kejari Belawan Bastian Sihombing di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (9/1).

JPU Kejari Belawan Bastian Sihombing dalam surat dakwaan mengungkapkan bahwa terdakwa Reza melakukan pemalsuan dokumen yang merugikan korban Barisan Sinaga selaku nasabah prioritas BRI pada tahun 2017 hingga 2022.

"Terdakwa yang menjabat priority banking officer di BRI tersebut melakukan tindakan penipuan dengan mencairkan dana investasi milik korban Barisan Sinaga tanpa sepengetahuan yang bersangkutan," kata dia.

Bastian mengungkapkan bahwa perbuatan ini bermula pada tanggal 29 Agustus 2017 ketika Barisan Sinaga membeli produk asuransi Dana Investasi Sejahtera (Davestera) dari BRI Life ditawarkan oleh terdakwa Reza.

Pada tanggal 31 Oktober 2017, terdakwa Reza membuat rekening baru atas nama Barisan Sinaga tanpa sepengetahuan nasabah, kemudian memindahkan dana asuransi tersebut ke rekening yang telah dibuatnya.

Terdakwa Reza melakukan pemalsuan dokumen dan memproses pencairan dana sebesar Rp5.098.500.000,00 ke rekening yang dikuasainya.

Pada tanggal 24 Mei 2019, terdakwa Reza mentransfer Rp3 miliar dari rekening Barisan Sinaga ke rekening pribadi orang lain.

Pada tahun 2021, terdakwa menawarkan produk baru Reksa Dana Optima Excellent Customer kepada Barisan Sinaga sebagai imbal jasa dari produk asuransi yang telah dicairkan.

"Namun, produk itu terbukti palsu dan tidak terdaftar sistem BRI. Pada tahun 2022, Barisan Sinaga mengetahui bahwa dana tersisa hanya sekitar Rp500 ribu dengan produk asuransi tidak terdaftar," papar JPU Bastian Sihombing.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.