PDIP Sebut Dugaan Politisasi Hukum Makin Kuat
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Foto: ANTARA/HO-DPP PDIPJAKARTA - Juru bicara DPP PDI Perjuangan (PDIP) Chico Hakim mengatakan dugaan politisasi hukum terhadap PDI Perjuangan semakin kuat. Ia menyebut dugaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka sudah lama beredar.
"Kami melihat bahwa politisasi hukum itu kuat sekali, buktinya yang tersangka di kasus CSR BI saja sebanyak 2 orang bisa diralat. Dan, kalau dugaan untuk menersangkakan Sekjen sudah sejak lama," ujarnya kepada awak media di Jakarta, Selasa (24/12).
Selain itu, ia menilai ada upaya untuk menenggelamkan PDIP. Kendati demikian, tekanan terhadap PDIP membuat kader semakin kuat dan solid.
"Ketika ada ancaman surat perintah penyidikan (sprindik) pada beberapa ketua umum partai lain, kemudian menyerah dan ikut arus kebijakan/pilihan/dukungan suatu kekuatan itu bukti nyata politisasi hukum," pungkas Chico.
Chiko mengaku belum menerima kabar Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Harun Masiku oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sampai detik ini belum ada info akurat yang kami terima terkait apakah sudah dijadikan tersangkanya Pak Sekjen," kata Chico.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan akan mengecek terlebih dulu informasi soal penetapan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka korupsi.
"Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan jurnalis," tambah Tessa saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Menurut kabar yang beredar Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan buronan KPK Harun Masiku.
Penetapan nama Hasto Kristiyanto sebagai tersangka tertuang dalam surat perintah penyidikan atau sprindik bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.
Karena serah terima jabatan pimpinan KPK telah dilakukan pada 20 Desember 2024, artinya surat perintah penyidikan tersebut ditandatangani oleh pimpinan baru KPK.
Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku. Saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara
Tag Terkait:
Berita Trending
- 1 Kunto Aji Persembahkan Video Musik "Melepas Pelukan Ibu" yang Penuh Haru di Hari Ibu
- 2 Kasihan, Mulai Tahun Depan Jepang Izinkan Penembakan Beruang
- 3 Kenaikan PPN 12% Bukan Opsi Tepat untuk Genjot Penerimaan Negara, Pemerintah Butuh Terobosan
- 4 Pemerintah Harus Segera Hentikan Kebijakan PPN 12 Persen
- 5 Libur Panjang, Ribuan Orang Kunjungi Kepulauan Seribu
Berita Terkini
- Trump akan Meminta Hukuman Mati Bagi Pemerkosa, Pembunuh yang Kejam
- Penetapan Hasto Jadi Tersangka Dinilai Pengaruhi Perpolitikan Nasional
- Erupsi Berkurang, Badan Geologi Turunkan Status Gunung Lewotobi ke Level Siaga
- Mitigasi Bencana Hidrometeorologi di Saat Nataru, BMKG Gelar Operasi Modifikasi Cuaca
- ASDP: Penumpang Merak ke Bakauheni Capai 36.805 Orang pada H-1 Natal