Pasutri yang Palsukan Tanda Tangan Ini Dapat Tuntutan Hukuman Berat
Foto : ANTARA/Aris Rinaldi Nasution
Kedua terdakwa pasutri saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Jumat (1/11/2024).
"Kedua terdakwa membuat surat kuasa palsu yang seolah-olah ditandatangani oleh Hok Kim selaku Direktur CV Pelita Indah untuk menarik uang di bank tersebut," katanya.
Melalui surat kuasa palsu itu, lanjut dia, terdakwa Yansen menjabat sebagai Komisaris CV Pelita Indah mencairkan dana perusahaan yang bergerak di bidang properti tersebut.
"Akibat pemalsuan tanda tangan itu, kedua terdakwa mencairkan dana sebesar Rp583 miliar, dan CV Pelita Indah mengalami gangguan dalam kontrak dengan PT Musim Mas atas pembangunan properti di Pulau Kalimantan," tutur JPU Septian.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya