Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pasutri yang Palsukan Tanda Tangan Ini Dapat Tuntutan Hukuman Berat

Foto : ANTARA/Aris Rinaldi Nasution

Kedua terdakwa pasutri saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Jumat (1/11/2024).

A   A   A   Pengaturan Font

"Hal yang meringankan karena kedua terdakwa sudah lanjut usiadan bersikap sopan selama persidangan," jelas Septian.

Hakim Ketua M. Nazir menunda sidang dan menjadwalkan pekan depan dengan agenda replik atau membacakan tanggapan dari JPU Kejari Medan.

Setelah penasihat hukum kedua terdakwa pasutri membacakan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan JPU Kejari Medan.

"Sidang ditunda dan dilanjutkan pada hari Senin (4/11)dengan agenda tanggapan jaksa terhadap pledoi penasihat hukum kedua terdakwa," kata hakim Nazir.

Sebelumnya, JPU Kejari Medan Septian Napitupulu dalam surat dakwaannya menyebutkan bahwaperbuatan kedua terdakwa sejak 2009 hingga 2021di Bank Mestika Cabang Zainul Arifin Medan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top