Pastikan Jaminan Kesehatan Seluruh Rakyat
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Dirut BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti
Kontroversi di tengah masyarakat lebih karena kekurangpahaman. Karena itu, perlu sosialisasi terus.
JAKARTA - Optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bertujuan untuk melindungi kesehatan seluruh rakyat Indonesia. Penegasan ini disampaikan Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Dirut BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, di Jakarta, Selasa (23/2).
"Maka, setiap penduduk wajib ikut serta dalam program jaminan kesehatan," tandasnya. Jadi Inpres No. 1 Tahun 2022 untuk optimalisasi pelaksanaan program JKN. Nah ini dilakukan bertahap. Sementara 1 Maret 2022 di sektor Kementerian ATR menjadi syarat jual beli tanah.
Melalui Inpres itu sedikitnya 30-an kementerian/lembaga (KL) termasuk gubernur, wali kota, bupati dan perangkat pemerintah diminta mengambil langkah-langkah sesuai dengan tugas fungsi dan kewenangan masing-masing, melakukan optimalisasi program JKN.
Dalam optimalisasi tersebut terdapat delapan layanan publik yang mewajibkan persyaratan kepesertaan JKN, antara lain pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR), permohonan izin usaha, layanan pendidikan baik formal maupun nonformal, permohonan administrasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Lebih lanjut, pengurusan tanah, pengurusan ibadah haji dan umrah. Kemudian pengurusan pendaftaran calon migran Indonesia, serta pengurusan Surat Izin Mengemudi dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Lalu mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) juga mewajibkan persyaratan kepesertaan JKN.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya