Paspor Umrah Tidak Perlu Rekomendasi Kemenag
Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie
Pihak Imigrasi memang yang mempersyaratkan itu. Jadi kalau itu dicabut kembali, sudah sesuai kewenangannya. Semoga bisa memudahkan jemaah
JAKARTA - Pemerintah telah menghapus syarat penggunaan rekomendasi Kementerian Agama (Kemenag) dalam pembuatan paspor umrah. Adapun pihak Kemenag memastikan, syarat rekomendasi tersebut merupakan aturan dari Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Pihak Imigrasi memang yang mempersyaratkan itu. Jadi kalau itu dicabut kembali, sudah sesuai kewenangannya. Semoga bisa memudahkan jemaah," ujar Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (26/2).
Dia mengatakan pihaknya tidak berupaya mempersulit penerbitan visa umrah mengingat rekomendasi memang syarat dari Direktorat Jenderal Imigrasi. Menurutnya, ketentuan itu diterbitkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham sebagai pihak yang berwenang menerbitkan paspor pada tahun 2017.
"Sekitar awal Maret 2017, Kemenag menerima surat edaran dari Ditjen Imigrasi mengenai adanya persyaratan tambahan berupa rekomendasi dari Kemenag dalam proses pengurusan paspor umrah," katanya.
Dia menyebut, Kemenag saat itu diminta memberitahukan kepada Kankemenag Kabupaten/Kota tentang adanya persyaratan tambahan tersebut agar mereka bisa menindaklanjutinya. Pihaknya segera menindaklanjuti hal tersebut. "Karena sudah dicabut, nantinya jemaah sudah tidak perlu lagi meminta rekomendasi Kemenag," tandasnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya