Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Paslon Langgar Protokol Kesehatan Bisa Disanksi Pidana

Foto : ANTARA/Ardika.

Ilustrasi - Pemilihan Kepala Daerah Serentak.

A   A   A   Pengaturan Font

Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 maka semua pihak harus mematuhi protokol kesehatan, termasuk dalam Pilkada 2020.

JAKARTA - Pasangan calon (Paslon) pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang kembali melanggar protokol kesehatan akan ditindak tegas. Sanksi tidak hanya bersifat administratif, tapi bisa sanksi pidana dengan menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Ada sanksi pidana sesuai UU Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan, di Jakarta, Minggu (27/9).

Menurut Abhan, karena Pilkada serentak kali ini digelar di tengah pandemi maka disiplin menerapkan protokol kesehatan menjadi kunci suksesnya pemilihan yang aman dari penyebaran Covid-19. Tanpa itu, dikhawatirkan Pilkada akan jadi kluster penularan virus.

Saat memasuki tahapan kampanye, tambah Abhan, sangat diharapkan para kontestan Pilkada taat terhadap protokol kesehatan. Jika melanggar, tentu akan ada sanksi. Akan diberikan sanksi tegas pada Paslon kepala daerah jika melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Sanksinya, lanjut Abhan, bisa berupa teguran. Kemudian sanksi administratif. Dan sanksi pembubaran massa. Artinya, jika ada pengumpulan massa yang dilakukan pasangan calon, akan dibubarkan. Yang pasti, sanksi administratif akan diberlakukan. Tidak hanya itu, sanksi lain pun akan berlakukan yakni sanksi pidana berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top