Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pasca Perbatasan Dibuka, Singapura-Malaysia akan Kembali Izinkan Transportasi Umum Beroperasi Mulai Bulan Depan, Penumpang Harus Penuhi Syarat Ini

Foto : Straits Times

Transportasi Umum Malaysia-Singapura

A   A   A   Pengaturan Font

Transportasi umum antara Malaysia dan Singapura diizinkan kembali beroperasi pada 1 April mendatang. Ini seiring dibukanya kembali perbatasan darat kedua negara untuk semua pelaku perjalanan usai ditutup selama dua tahun akibat pandemi Covid-19.

Menteri Transportasi Malaysia Wee Ka Siong mengatakan, terdapat kendaraan yang diperbolehkan melintasi perbatasan umum, seperti bus ekspres, bus wisata, bus pekerja, dan taksi.

"Sejalan dengan pembukaan perbatasan darat antara Malaysia dan Singapura mulai 1 April, semua kelas layanan kendaraan angkutan umum lintas batas antara kedua negara juga akan dizinkan beroperasi mulai tanggal yang sama," kata Wee Ka Siong dalam pernyataannya, dikutip dari Straits Times, Selasa (29/3).

"Mulai 1 April 2022, kedua negara akan mengizinkan semua pelancong yang telah divaksinasi lengkap untuk melintasi perbatasan darat tanpa harus menjalani karantina atau melakukan tes Covid-19, termasuk tes pra-keberangkatan dan kedatangan. Izin ini berlaku untuk semua jenis transportasi darat," lanjutnya.

Wee Ka Siong menjelaskan, semua operator angkutan umum di negara terkait bisa memulai melakukan berbagai persiapan untuk kembali beroperasi. Adapun persiapan tersebut, seperti memperbarui semua izin atau lisensi terkait, baik dengan Departemen Perhubungan Jalan (JPJ), Badan Angkutan Umum Darat (APAD), atau dengan otoritas di Singapura.

Kembali beroperasinya layanan transportasi umum, kata Wee, tergantung pada kesiapan operator yang terlibat. Ia pun mengingatkan semua operator angkutan umum lintas batas untuk tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19, seperti memastikan semua penumpang menjalani pemeriksaan QR code sebelum masuk, dan melarang penumpang yang menolak mengenakan masker.

"Wisatawan bertanggung jawab untuk memastikan bahwa mereka memiliki aplikasi pelacakan MySejahtera di smartphone mereka dan memenuhi semua ketentuan perjalanan yang telah ditentukan sebelumnya," ucap Wee.

"Kegagalan untuk melakukannya akan mengakibatkan tindakan diambil, termasuk denda dan hukuman berdasarkan undang-undang yang ada," tambahnya.

Sementara, untuk yang ingin bepergian dengan mobil pribadi ke Malaysia diharuskan untuk mendaftar dan mendapatkan izin masuk kendaraan asing (VEP) dari situs web VEP. Nantinya, kendaraan yang terdaftar akan diberikan tag RFID-VEP dan dilengkapi aplikasi e-wallet Touch n Go untuk keperluan transaksi Road Charge dan tol.

Selain itu, seluruh mobil pribadi yang terdaftar di Singapura diwajibkan membayar biaya jalan sebesar RM20 (S$6,45) per entri saat masuk ke Malaysia melalui Bangunan Sultan Iskandar dan pos pemeriksaan Bea Cukai, Imigrasi, dan Karantina (CIQ) Kompleks Sultan Abu Bakar.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dua negara tetangga, Malaysia dan Singapura telah sepakat untuk menghapus berbagai kewajiban karantina dan tes Covid-19 bagi setiap pelaku perjalanan darat dari kedua negara.

Kesepakatan itu disampaikan langsung oleh Perdana Menteri (PM) Malaysia Ismail Sabri Yaakob pada Kamis, usai berbicara dengan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong melalui panggilan telepon.

Namun terdapat satu syarat yang harus dipenuhi pelaku perjalanan dari kedua negara, yakni pelaku harus sudah divaksinasi lengkap sebelum memulai perjalanan. Sebelumnya, pelaku perjalanan darat dari kedua negara wajib seperangkat aturan seperti tes Covid-19 dan karantina.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Rivaldi Dani Rahmadi

Komentar

Komentar
()

Top