Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pasca Kejadian Pengeroyokan yang Libatkan Sejumlah Anak, Pemkot Yogya Intensifkan Pengawasan Jam Malam Anak

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Dia menyebut sejak berlaku Peraturan Walikota terkait jam malam anak di Kota Yogyakarta pada April 2022 sampai Februari 2023 total ada sekitar 37 anak yang sudah diberikan peringatan berita acara teguran lisan dari Satpol PP Kota Yogyakarta. Pihaknya menegaskan dalam Perwal jam malam anak juga mengatur adanya teguran lisan, tertulis, bahkan jika sampai berulang akan dimasukan ke balai rehabilitasi. Tapi sifatnya persuasif karena melibatkan anak-anak.

"Kebanyakan nongkrong-nongkrong tidak jelas sehingga kita bubarkan. Pernah juga kita temukan ada yang membawa sajam, itu kita serahkan ke kepolisian untuk menindaklanjuti," ucap Hery yang juga Sekretaris Satpol PP Kota Yogyakarta.

Mengacu peraturan walikota nomor 49 tahun 2022, jam malam anak berlaku dari pukul 22.00 WIB sampai 04.00 WIB. Peraturan itu dimaksudkan sebagai upaya perlindungan terhadap anak dari kegiatan yang dapat membahayakan fisik, mental dan kesejahteraan sosial emosinya. Termasuk kegiatan yang mengarah pada tindakan kriminal. Oleh sebab itu perang masyarakat terutama orangtua untuk memastikan anak-anak sudah berada di rumah pada jam tersebut.

"Kami juga meminta bantuan kepada teman-teman di wilayah ada Kampung Panca Tertib dan kader-kader di masyarakat. Termasuk dengan adanya Jaga Warga. Kami ajak untuk mengingatkan kalau di wilayahnya ada anak-anak nongkrong tidak jelas dan tidak ada orangtua atau pendamping untuk dibubarkan dan disuruh pulang," terangnya.

Hery menegaskan selama ini tidak kurang-kurang melakukan patroli dan mengingatkan anak-anak yang nongkrong tidak jelas. Baik yang sifatnya tertutup maupun terbuka sudah dilakukan Satpol PP Kota Yogyakarta. Namun demikian dimungkinkan anak-anak mencari waktu lengah saat tidak ada patroli. Tapi dilihat dari anak-anak yang mendapat surat peringatan teguran lisan tidak ada yang sampai mendapat peringatan berulang kali. Hal itu menunjukan ada efek jera dengan pemberian peringatan itu
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Eko S
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top