Pasar Baru dan Taman Proklamasi sebagai Cagar Budaya
Situasi Jalan Pasar Baru, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat yang ditetapkan sebagai struktur Cagar Budaya pada awal 2022 ini.
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Jalan Pasar Baru dan Kanal Ciliwung Jalan Antara sebagai struktur cagar budaya kemudian juga menetapkan Taman Proklamasi sebagai situs cagar budaya.
Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana mengatakan penetapan tiga objek sebagai cagar budaya ini telah melalui proses kajian yang dilakukan oleh Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi DKI Jakarta sepanjang tahun 2021 dan telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta.
"Ini merupakan komitmen perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya baik berupa benda, bangunan, struktur, situs, maupun kawasan yang perlu dikelola oleh pemerintah dan pemerintah daerah dengan meningkatkan peran serta masyarakat untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya yang ada di sekitar kita," kata Iwan di Jakarta, Rabu (9/2).
Lebih lanjut, Iwan menerangkan penetapan ruas Jalan Pasar Baru dan Kanal Ciliwung sebagai struktur cagar budaya, karena lokasi tersebut merupakan bagian dari benda buatan manusia yang diciptakan untuk memenuhi kebutuhan dan sebagai ruang kegiatan yang menampung kebutuhan manusia pada zaman dahulu.
Sementara Taman Proklamasi yang terletak di Jalan Proklamasi yang dijadikan sebagai situs cagar budaya karena di lokasi tersebut terdapat benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, atau struktur cagar budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya