Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Situs Cagar Budaya

Pasar Baru dan Taman Proklamasi sebagai Cagar Budaya

Foto : ANTARA/HO-Pemprov DKI Jakarta

Situasi Jalan Pasar Baru, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat yang ditetapkan sebagai struktur Cagar Budaya pada awal 2022 ini.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Jalan Pasar Baru dan Kanal Ciliwung Jalan Antara sebagai struktur cagar budaya kemudian juga menetapkan Taman Proklamasi sebagai situs cagar budaya.

Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana mengatakan penetapan tiga objek sebagai cagar budaya ini telah melalui proses kajian yang dilakukan oleh Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi DKI Jakarta sepanjang tahun 2021 dan telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta.

"Ini merupakan komitmen perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya baik berupa benda, bangunan, struktur, situs, maupun kawasan yang perlu dikelola oleh pemerintah dan pemerintah daerah dengan meningkatkan peran serta masyarakat untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya yang ada di sekitar kita," kata Iwan di Jakarta, Rabu (9/2).

Lebih lanjut, Iwan menerangkan penetapan ruas Jalan Pasar Baru dan Kanal Ciliwung sebagai struktur cagar budaya, karena lokasi tersebut merupakan bagian dari benda buatan manusia yang diciptakan untuk memenuhi kebutuhan dan sebagai ruang kegiatan yang menampung kebutuhan manusia pada zaman dahulu.

Sementara Taman Proklamasi yang terletak di Jalan Proklamasi yang dijadikan sebagai situs cagar budaya karena di lokasi tersebut terdapat benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, atau struktur cagar budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu.

Dari keterangan Dinas Kebudayaan DKI, Ruas Jalan Pasar Baru ditetapkan sebagai cagar budaya melalui Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 36 Tahun 2022 tentang Penetapan Ruas Jalan Pasar Baru sebagai Struktur Cagar Budaya.

Ruas Jalan Pasar Baru terletak di Jalan Pasar Baru, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat yang membentang tegak lurus dari Jalan Pos (dahulu bernama Groote Postweg) menuju Jalan Samanhudi (dahulu bernama Krekot Pintoe Besi, 1930).

Keputusan Gubernur

Sepanjang Jalan Pasar Baru juga terdapat beberapa bangunan yang telah ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya sesuai dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 475 Tahun 1993.

Adapun Taman Proklamasi sebagai Situs Cagar Budaya, ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 37 Tahun 2022 tentang Penetapan Taman Proklamasi sebagai situs cagar budaya.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top