Pasangan Independen Zulkarnain-Lerru Resmi Daftar di KPU untuk Pilkada Kabupaten Tangerang
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang dari jalur independen Zulkarnain-Lerru Yudistira
Foto: antarafotoTANGERANG - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang dari jalur independen Zulkarnain-Lerru Yudistira, secara resmi mendaftar ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai calon peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Pasangan calon ini tiba di kantor KPU Kabupaten Tangerang, Selasa diantarkan oleh ratusan simpatisan dari unsur organisasi masyarakat pemuda pancasila setempat.
Sebelum menyerahkan berkas pendaftaran, kedatangan Zulkarnain-Lerru KPU Kabupaten Tangerang diiringi dengan tarian tradisional dan marawis dan langsung disambut oleh jajaran komisioner penyelenggara pemilihan daerah setempat.
Selanjutnya, sekitar pukul 09.40 WIB pasangan calon kepala daerah jalur independen tersebut secara simbolis menyerahkan berkas persyaratan pendaftaran kepada Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhammad Umar bertepatan di ruang aula KPU.
"Ini merupakan awal yang baik dan hari baik bagi kami untuk bisa mendaftar lebih awal ke KPU sebagai calon bupati," ungkap Zulkarnain.
Ia menyebutkan, bahwa dirinya bersama Lerru memilih daftar sebagai peserta Pilkada lebih awal merupakan hasil kesepakatan bersama. Karena pihaknya dinilai telah siap atas semua persyaratan untuk pendaftaran tersebut.
"Jadi lebih cepat lebih baik, supaya kita persiapan-persiapan yang lain bisa disiapkan nantinya. Jadi menurut saya lebih baik," katanya.
Dia mengaku, setelah menyerahkan berkas pendaftaran, selanjutnya pihaknya akan menyiapkan diri untuk melakukan tes kesehatan sebagai salah satu memenuhi syarat dari KPU.
Diketahui, Zulkarnain-Lerru menjadi bakal pasangan calon bupati dan calon wakil bupati pertama yang mendaftar sebagai calon peserta Pilkada 2024 di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten.
Dimana, terdapat dua pasangan bakal calon bupati dan calon wakil bupati seperti pasangan Maesyal-Intan, Mad Romli-Irvansyah yang belum melakukan pendaftaran ke KPU setempat.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah secara nasional diselenggarakan pada 27 November 2024. KPU juga telah menjadwalkan masa pendaftaran calon kepala daerah itu pada 27-29 Agustus.
Berita Trending
- 1 Sekjen PDIP Hasto Tegaskan Kepemimpinan Risma dan Gus Hans di Jawa Timur Lebih Berakar pada Prestasi
- 2 Pasangan RIDO dan Pramono-Rano Bersaing Ketat di Pilkada DKI Jakarta
- 3 Sekjen PDI Perjuangan Hasto Ingatkan Tambang Emas Rawan Disalahgunakan Pilkada Jember
- 4 Petembak Bekasi Lolos Seleksi Olimpiade Remaja 2026
- 5 Kemendes Petakan Potensi Desa untuk Pasok Pangan Makan Bergizi Gratis