Rabu, 06 Nov 2024, 22:16 WIB
Mendes: Stunting PR besar yang harus dituntaskan bersama
Ilustrasi imbauan penurunan stunting.
Foto: ANTARA/IstJakarta - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menyampaikan bahwa percepatan penurunan kasus stunting merupakan pekerjaan rumah (PR) besar bagi bangsa Indonesia sehingga harus dituntaskan secara bersama-sama.
"Sejatinya target penurunan stunting tahun 2024 ini sebesar 14 persen. Tapi, angkanya nangkring (stagnan) di 21,5 persen yang semula di angka 30 persen. Artinya, ini PR besar kita," kata Yandri dalam Rapat Koordinasi Pendampingan Program Percepatan Penurunan Stunting sebagaimana dipantau secara daring di Jakarta, Rabu malam.
Sejalan dengan tugas besar itu, ia menyampaikan bahwa kementerian/lembaga terkait seperti Kemendes PDT, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN, Kementerian Sosial (Kemensos), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen), Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terus mengupayakan percepatan penurunan angka stunting di tanah air.
Berikutnya, Yandri menyampaikan sejatinya stunting memang harus dicegah karena berdampak pada penurunan kualitas generasi penerus bangsa Indonesia ke depan.
"Stunting ini penting dicegah karena menentukan masa depan generasi kita yang akan melanjutkan estafet kepemimpinan bangsa ini," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga)/Kepala BKKBN Wihaji menyebut target penurunan stunting dari Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) 18 persen pada 2025.
"Targetnya 18 persen untuk tahun 2025. Nanti kita ikhtiar yang jelas ada beberapa quick win (program percepatan) kita, yang nanti akan melaksanakan target dan harapannya bisa terpenuhi," ujarnya.
Kemendukbangga juga akan berkolaborasi dengan Kemensos terkait dengan integrasi data keluarga berisiko stunting sehingga intervensi yang dilakukan dapat lebih tepat sasaran.
"Berdasarkan Peraturan Presiden 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, memang Kemendukbangga/BKKBN ditugaskan sebagai pelaksana dalam tim percepatan penurunan stunting. Yang kita kolaborasikan dengan Kementerian Sosial adalah ada keluarga risiko stunting (KRS), harapan kita dari KRS yang terdata itu nanti dimasukkan ke dalam program Kemensos," katanya.
"Berdasarkan Peraturan Presiden 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, memang Kemendukbangga/BKKBN ditugaskan sebagai pelaksana dalam tim percepatan penurunan stunting. Yang kita kolaborasikan dengan Kementerian Sosial adalah ada keluarga risiko stunting (KRS), harapan kita dari KRS yang terdata itu nanti dimasukkan ke dalam program Kemensos," katanya.
Berita Trending
- 1 Hati Hati, Banyak Pengguna yang Sebarkan Konten Berbahaya di Medsos
- 2 Buruan, Wajib Pajak Mulai Bisa Login ke Coretax DJP
- 3 Ayo Terbitkan Perppu untuk Anulir PPN 12 Persen Akan Tunjukkan Keberpihakan Presiden ke Rakyat
- 4 Cegah Pencurian, Polres Jakbar Masih Tampung Kendaraan Bagi Warga yang Pulang Kampung
- 5 Tanda-tanda Alam Apa Sampai Harimau Sumatera Muncul di Pasaman dengan Perilaku Unik