![Pasal Penodaan Agama Harus Dirumuskan Spesifik](https://koran-jakarta.com/images/article/pasal-penodaan-agama-harus-dirumuskan-spesifik-220829222402.jpeg)
Pasal Penodaan Agama Harus Dirumuskan Spesifik
![Pasal Penodaan Agama Harus Dirumuskan Spesifik](https://koran-jakarta.com/images/article/pasal-penodaan-agama-harus-dirumuskan-spesifik-220829222402.jpeg)
Wakil Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum PBNU Abu Rokhmad
Wamenkumham berpandangan menista seseorang sama halnya dengan merendahkan martabatnya. Sebagai contoh hal itu seperti menyamakan seseorang dengan hewan atau binatang. Kemudian, di dalam ajaran agama manapun tidak ada yang mengajari atau membenarkan tentang fitnah. Oleh karena itu, ia mengaku heran adanya pihak yang menganggap pasal penghinaan Presiden sama dengan membungkam kebebasan berpendapat, kebebasan berekspresi, dan berdemokrasi. "Jelas-jelas menghina itu beda dengan bebas berpendapat," ujarnya.
Ia menjelaskan yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28 ialah kebebasan berdemokrasi, kebebasan berpendapat, dan kebebasan berekspresi, bukan kebebasan menghina. "Jadi inti dari menghina itu adalah fitnah," ujar dia.
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya