![Pasal Penodaan Agama Harus Dirumuskan Spesifik](https://koran-jakarta.com/images/article/pasal-penodaan-agama-harus-dirumuskan-spesifik-220829222402.jpeg)
Pasal Penodaan Agama Harus Dirumuskan Spesifik
![Pasal Penodaan Agama Harus Dirumuskan Spesifik](https://koran-jakarta.com/images/article/pasal-penodaan-agama-harus-dirumuskan-spesifik-220829222402.jpeg)
Wakil Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum PBNU Abu Rokhmad
"Harus memenuhi unsur-unsurnya, pidananya harus betul-betul bisa kita ketahui bersama, lalu kemudian aparat penegak hukumnya di dalam mengimplementasikan harus berhati-hati dan bersungguh-sungguh karena ini menyangkut agama," kata Abu. "Apa lagi kalau dipadu, digabungkan dengan UU ITE saya kira ini akan jadi persoalan serius," katanya.
Abu menuturkan masih dicantumkannya pasal penodaan agama dalam RKUHP menunjukkan bahwa pemerintah selaku pembuat undang-undang menaruh agama beserta umat, simbol, dan kepentingan agama terkait di dalamnya pada tempat yang penting sehingga perlu untuk diberi payung perlindungan hukum. "Itu semata-mata untuk menjaga kebersamaan, kemaslahatan, dan kedamaian," kata Abu.
Menghina dan Fitnah
Adapun Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) RI Edward Omar Sharif Hieriej menyatakan perlu ada pasal yang mengatur tentang penghinaan terhadap Presiden dalam RKUHP.
"Saya katakan itu perlu. Karena inti penghinaan itu hanya dua, yaitu menista dan fitnah," kata Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) RI Edward Omar Sharif Hieriej di Jakarta, Senin.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya