Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Proses Legislasi -- Kemenkumham: Perlu Ada Pasal Penghinaan Presiden dalam RKUHP

Pasal Penodaan Agama Harus Dirumuskan Spesifik

Foto : istimewa

Wakil Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum PBNU Abu Rokhmad

A   A   A   Pengaturan Font

Terkait pasal penodaan agama di RKUHP, PBNU meminta agar dirumuskan secara hati-hati dan spesifik sehingga tidak menimbulkan gejolak di masyarakat karena ini menyangkut keyakinan.

JAKARTA - Wakil Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum PBNU Abu Rokhmad mengatakan bahwa pasal tentang penodaan agama dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) harus dirumuskan secara hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan di masyarakat.

"Catatan kami adalah pastikan pasal tentang penodaan agama harus dirumuskan secara hati-hati," kata Abu dalam diskusi daring Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) dengan tema "RUU KUHP: Wujud Keadilan Hukum Indonesia" dipantau di Jakarta, Senin (29/8).

Abu menyebut pasal penodaan agama perlu dirumuskan secara spesifik lantaran pasal tentang penodaan agama sering dianggap sebagai pasal karet, seperti halnya pasal penghinaan presiden. Namun, sambungnya, pasal penodaan agama lebih krusial karena menyangkut keyakinan atau kepercayaan.

Ia menjelaskan kehati-hatian perumusan pasal penodaan agama diperlukan agar dalam implementasinya pasal tersebut tidak memunculkan kasus-kasus yang rentan menjerat masyarakat. "Sebab kalau ini dibiarkan begitu saja, pasal penodaan agama ini, saya kira kita akan mengulang-ulang saja, mengulang-ulang sejarah masa lalu, kita sudah berkali-kali ada kejadian semacam itu," ucapnya.

Ia mengatakan agar tak menjadi pasal karet maka dalam implementasinya perlu menitikberatkan perhatian pada pemenuhan aspek-aspek unsur pidana di dalamnya secara seksama. Ia mengingatkan agar perumusan pasal penodaan agama dalam RKUHP perlu mencantumkan aliran kepercayaan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top