Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Proses Legislasi -- RUU TNI Dinilai Akan Perkuat Pertahanan Negara

Pasal Larangan Bisnis Personel TNI Tengah dalam Pembahasan

Foto : ANTARA/HO-Humas Menko Polhukam

TERIMA MASUKAN -- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI Hadi Tjahjanto saat membuka acara Rakorwas Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) - Polri, di Jakarta Utara, Rabu (17/7). Menko Polhukam menyatakan saat ini tengah menerima masukan dari seluruh lapisan masyarakat terkait pembahasan RUU TNI 2024.

A   A   A   Pengaturan Font

Dalam pasal 39 UU TNI 2004 dijelaskan beberapa hal larangan yang diperuntukkan untuk anggota TNI diantaranya dilarang menjadi anggota partai politik, dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis, dilarang terlibat dalam kegiatan bisnis dan terakhir dilarang terlibat dalam kegiatan yang bertujuan untuk dipilih sebagai anggota legislatif ataupun jabatan lain yang bersifat politis.

Kebutuhan Kekinian

Dalam kesempatan itu, Hadi Tjahjanto juga mengungkapkan RUU TNI yang saat ini sedang disusun akan membantu TNI memperkuat pertahanan negara. "Karena UU TNI ini sudah 20 tahun berjalan dan kita harus menyesuaikan dengan kebutuhan kekinian, di antaranya ancaman-ancaman yang sekarang sudah nyata," kata Hadi.

Menurut Hadi, saat ini TNI tidak hanya dihadapkan dengan potensi ancaman serangan fisik dari negara lain ataupun kelompok lain. TNI juga dihadapkan dengan potensi ancaman serangan siber, serangan secara biologis hingga beragam pengaruh negara luar yang mengakibatkan terjadinya kesenjangan sosial.

Hal ini terbaca dari fenomena peperangan nonfisik antarnegara atau kelompok yang belakangan terjadi di dunia internasional.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top