Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pasal Insentif Tenaga Medis Hindari "Overlap"

Foto : ANTARA FOTO/Ariella Annasya/gp/foc

Tenaga medis beraktivitas di halaman tower lima Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, di Jakarta, Jumat (11/9)

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemberian insentif tenaga kesehatan dan tenaga penunjang di dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan COVID-19 sebagai wewenang untuk menghindari tumpang tindih anggaran.

"Keputusan ini diambil untuk menghindari adanya tumpang tindih (overlap) anggaran antara Pemprov DKI Jakarta dengan pemerintah pusat. Hal ini berkaca pada regulasi yang dikeluarkan pemerintah pusat melalui instruksi presiden (inpres)," ujar Ketua Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti di Gedung Balai Kota Jakarta, Selasa (6/10).

Baca Juga :
Lsnggar UU ITE

Widyastuti mengatakan pemberian insentif tenaga kesehatan dan penunjang ke dalam Raperda Penanggulangan Covid-19 sebagai wewenang, bukannya tanggung jawab, karena pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan juga memberikan dana insentif tersebut.

"Jadi pada saat ada inpres atau dianggap pemerintah pusat itu masih ada pandemi yang sifatnya nasional, biasanya pembiayaan sepenuhnya di bawah koordinasi pemerintah pusat. Jadi itu alasannya," kata dia.

Widyastuti melanjutkan bahwa pemberian insentif sendiri harus dituangkan secara hati-hati saat disusun dalam Raperda Penanggulangan Covid-19. "Saya nggak tahu nanti bahasa dalam menuangkan kalimatnya seperti apa, tapi supaya tidak terjadi overlap budget," kata Widyastuti.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top