![Pasal Insentif Tenaga Medis Hindari Overlap](https://koran-jakarta.com/images/article/phpv9dh_4_resized.jpg)
Pasal Insentif Tenaga Medis Hindari "Overlap"
![Pasal Insentif Tenaga Medis Hindari Overlap](https://koran-jakarta.com/images/article/phpv9dh_4_resized.jpg)
Tenaga medis beraktivitas di halaman tower lima Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, di Jakarta, Jumat (11/9)
Widyastuti menambahkan, pada intinya pemerintah daerah dan pemerintah pusat tetap memberikan perhatian lebih kepada tenaga kesehatan dan tenaga penunjang yang membantu menangani wabah.
Sementara itu, anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta dari Fraksi NasDem Wibi Andrino mengatakan tidak hanya pemberian insentif tapi pemerintah daerah harus ikut andil dalam pemulihan ekonomi. Karena itu harus dimasukan dalam tanggung jawab. "Itu sudah diketok (disetujui) agar dimasukan ke dalam bagian tanggung jawab, bukan wewenang," kata Wibi.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta dan Pemprov DKI Jakarta kembali membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan COVID-19, Selasa ini. Dalam rapat itu, sejumlah anggota Bapemperda meminta eksekutif untuk mengubah sejumlah poin wewenang dan tanggung jawab dalam pasal 4 dan 5 dalam Raperda tersebut. n Ant/P-5
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya