Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Pasal Insentif Tenaga Medis Hindari "Overlap"

Foto : ANTARA FOTO/Ariella Annasya/gp/foc

Tenaga medis beraktivitas di halaman tower lima Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, di Jakarta, Jumat (11/9)

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemberian insentif tenaga kesehatan dan tenaga penunjang di dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan COVID-19 sebagai wewenang untuk menghindari tumpang tindih anggaran.

"Keputusan ini diambil untuk menghindari adanya tumpang tindih (overlap) anggaran antara Pemprov DKI Jakarta dengan pemerintah pusat. Hal ini berkaca pada regulasi yang dikeluarkan pemerintah pusat melalui instruksi presiden (inpres)," ujar Ketua Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti di Gedung Balai Kota Jakarta, Selasa (6/10).

Widyastuti mengatakan pemberian insentif tenaga kesehatan dan penunjang ke dalam Raperda Penanggulangan Covid-19 sebagai wewenang, bukannya tanggung jawab, karena pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan juga memberikan dana insentif tersebut.

"Jadi pada saat ada inpres atau dianggap pemerintah pusat itu masih ada pandemi yang sifatnya nasional, biasanya pembiayaan sepenuhnya di bawah koordinasi pemerintah pusat. Jadi itu alasannya," kata dia.

Widyastuti melanjutkan bahwa pemberian insentif sendiri harus dituangkan secara hati-hati saat disusun dalam Raperda Penanggulangan Covid-19. "Saya nggak tahu nanti bahasa dalam menuangkan kalimatnya seperti apa, tapi supaya tidak terjadi overlap budget," kata Widyastuti.

Widyastuti menambahkan, pada intinya pemerintah daerah dan pemerintah pusat tetap memberikan perhatian lebih kepada tenaga kesehatan dan tenaga penunjang yang membantu menangani wabah.

Sementara itu, anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta dari Fraksi NasDem Wibi Andrino mengatakan tidak hanya pemberian insentif tapi pemerintah daerah harus ikut andil dalam pemulihan ekonomi. Karena itu harus dimasukan dalam tanggung jawab. "Itu sudah diketok (disetujui) agar dimasukan ke dalam bagian tanggung jawab, bukan wewenang," kata Wibi.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta dan Pemprov DKI Jakarta kembali membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan COVID-19, Selasa ini. Dalam rapat itu, sejumlah anggota Bapemperda meminta eksekutif untuk mengubah sejumlah poin wewenang dan tanggung jawab dalam pasal 4 dan 5 dalam Raperda tersebut. n Ant/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top