Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemilu Serentak 2019 I KPU Berhak Tunjuk Lembaga Akuntan Publik Audit Laporan Awal Dana

Parpol Agar Lapor Dana Kampanye

Foto : ANTARA/Hafidz Mubarak A

Bahas PKPU I Ketua KPU Arief Budiman (tengah) bersama Komisioner KPU Pramono Ubaid Tantowi (kiri) dan Staf Ahli Bidang Pemerintahan Kemendagri Suhajar Diantoro mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/9). Rapat tersebut membahas perubahan atas Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang kampanye pemilihan umum.

A   A   A   Pengaturan Font

Lebih lanjut Hasyim mengingatkan parpol wajib patuh terhadap aturan sebagaimana yang termuat dalam PKPU tentang Dana Kampanye. Apalagi sesuai dengan perintah UU Pemilu, KPU berhak menunjuk lembaga akuntan publik yang bertugas mengaudit laporan awal dana kampanye sehingga ketika kampanye dimulai, akan dengan jelas terkualifikasi dana kampanye itu digunakan.

"Jadi dengan ditunjuknya lembaga akuntan publik oleh KPU berdasarkan UU diharapkan dapat membuat proses auditnya menjadi transparan," tegasnya. Hal senada disampaikan Komisioner KPU Pramono Ubaid Thantowi yang menjelaskan, dan kampanye itu bisa terkait uang, barang dan jasa. Jika terkait jasa, nantinya akan dinilai berdasarkan harga yang berlaku, sehingga akan terjadi timbang nilai sehingga akan merepotkan KPU karena menentukan harga pasar bukanlah sesuatu hal yang mudah.

Permintaan DPR

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi II dari F-PKB Nihayatul Wafiroh menegaskan, bahwa Komisi II meminta KPU untuk menambahkan satu ketentuan yang mewajibkan seluruh peserta pemilu menyerahkan 1 (satu) rangkap salinan naskah asli penyampaian laporan awal dana kampanye yang diserahkan kepada Bawaslu serta tingkatan di bawahnya.

Hal ini menindaklanjuti keluhan Bawaslu yang kesulitan mendapatkan laporan awal dana kampanye pemilu dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga pengawas. Laporan dana kampanye itu meliputi laporan awal dana kampanye, sumbangan dana kampanye, dan laporan akhir dana kampanye. Hal lain disampaikan Anggota Komisi II dari F-Partai Golkar Dadang S Muchtar menegaskan, seharusnya KPU membuat limit waktu pelaporan awal dana kampanye dan penutupan dana kampanye, sehingga bila tidak diatur maka akan terjadi variabel yang dapat berbeda. rag/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top