Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemilu Serentak 2019 I KPU Berhak Tunjuk Lembaga Akuntan Publik Audit Laporan Awal Dana

Parpol Agar Lapor Dana Kampanye

Foto : ANTARA/Hafidz Mubarak A

Bahas PKPU I Ketua KPU Arief Budiman (tengah) bersama Komisioner KPU Pramono Ubaid Tantowi (kiri) dan Staf Ahli Bidang Pemerintahan Kemendagri Suhajar Diantoro mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/9). Rapat tersebut membahas perubahan atas Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang kampanye pemilihan umum.

A   A   A   Pengaturan Font

Salah satu yang menjadi perhatian penyelenggara pemilu dan pengamat adalah soal dana kampanye yang sering kurang transparan.

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum meminta Partai Politik peserta Pemilu serentak 2019 untuk mempersiapkan dan menyerahkan laporan awal dana kampanye sebagai syarat utama agar tidak dikenai sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu di daerah pemilihan yang bersangkutan atau dicoret dalam kepesertaan Pemilu Serentak 2019.

Komisioner Bawaslu Hasyim Asy'ari mengatakan, sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 29 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 24 tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilu merupakan laporan terkait uang yang disiapkan untuk calon ketika akan kampanye yang berasal dari pasangan calon, partai politik, atau dari sumbangansumbangan perorangan maupun sumbangan korporat atau kelompok masyarakat.

Hasyim mengungkapkan, laporan awal dana kampanye itu nanti akan memuat saldo awal dan pembukaan dana kampanye dari sumber perolehannya, lalu jumlah perhitungan dan pengeluaran yang diterima itu dicatat sebelum LADK diserahkan ke KPU. Pembukuan LADK dimulai sejak pembukaan rekening dana kampanye dan ditutup sampai satu hari sebelum masa kampanye (22 September).

"Laporan awal dana kampanye harus disampaikan sebelum kampanye dimulai,"ujar Hasyim saat rapat dengar pendapat di Komisi II, Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (3/9). Hasyim mencontohkan, jika pembukaan rekening awal dana kampanye pada tanggal 15 September, maka harus dilaporkan ke KPU maksimal tanggal 22 September atau pada saat tutup buku laporan dana kampanye itu sehingga diharapkan bakal calon anggota legislatif dapat segera melaporkan LDAK itu.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top