Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Foto Video Infografis

Kasus Dugaan Korupsi, Waskita Karya Hormati Penyidikan oleh Kejaksaan Agung

Foto : antara

Gedung PT Waskita Karya (Persero) Tbk

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - PT Waskita Karya (Persero) Tbk menghormati semua proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung dan berkomitmen untuk bersikap kooperatif mendukung para penegak hukum dalam pemberantasan korupsi.

"Sehubungan dengan kasus hukum yang sedang dijalani oleh salah satu pejabat Waskita, manajemen perseroan menghormati segala proses penyidikan yang sedang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung," ujar Senior Vice President Corporate Secretary Waskita Novianto Ari Nugroho dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (6/12).

Menurut dia, saat ini Waskita juga berkomitmen untuk kooperatif dan mendukung para penegak hukum dalam pemberantasan korupsi.

"Kasus hukum yang sedang terjadi tidak berdampak pada kegiatan perusahaan baik secara operasional maupun keuangan," katanya.

Dalam menjalankan proses bisnisnya, Noviantomenambahkan Waskita Karya selalu berpedoman kepada prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik ataugoodcorporate governance(GCG) dan terus berkomitmen agar proses bisnis dijalankan sesuai dengan prinsip profesionalisme serta integritas yang tinggi.

Pada Senin (5/12/2022), penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Operasi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2018 hingga saat ini yaitu BR sebagai tersangka korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan beberapa bank.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan penyidik telah meningkatkan status penyidikan umum ke penyidikan khusus kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan beberapa bank oleh Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast Tbk dengan menetapkan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

Kuntadi menjelaskan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka adalah menyetujui pencairan danasupply chainfinancing(SCF) dengan dokumen pendukung palsu.

Penyidik menetapkan BR melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Redaktur : Kris Kaban
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top