Paripurna Setujui Peraturan Penghargaan ke Anggota DPR RI
Foto : ANTARA/HO-Humas DPR RI
Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus.
Kedua, pemberian tanda penghargaan dilaksanakan dengan penyerahan piagam penghargaan dan penyematan PIN penghargaan . Ketiga, piagam penghargaan juga dapat diberikan kepada tenaga sistem pendukung yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Sekretariat Jenderal DPR RI, dan tenaga ahli.
Baca Juga :
Paripurna DPR Tolak Usulan 12 Calon Hakim Agung
Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya