Paripurna DPR Setujui Pengubahan Kementerian
Foto : ANTARA/HO
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Dia mengatakan Pasal 19 ayat 1 UU nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara menyatakan bahwa pengubahan sebagai akibat pemisahan atau penggabungan kementerian dilakukan dengan pertimbangan DPR.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya