Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Paripurna DPR RI Setujui RUU Kementerian Negara Jadi UU

Foto : antarafoto

Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus

A   A   A   Pengaturan Font

Awiek lantas mengatakan setelah RUU Kementerian Negara yang disepakati Baleg bersama Pemerintah disampaikan kepada pimpinan DPR untuk dilanjutkan pada pembicaraan Tingkat II, pemerintah mengajukan usulan penyempurnaan terhadap ketentuan Pasal 25 dan penjelasannya.

"Terhadap usulan penyempurnaan ketentuan Pasal 25 tersebut, kami mohon agar diputuskan dalam rapat paripurna yang terhormat ini sebelum RUU disetujui menjadi undang-undang," katanya.

Berdasarkan catatan dari Sekretariat Jenderal DPR RI, rapat paripurna tersebut dihadiri oleh 48 anggota DPR RI dan sebanyak 260 anggota lainnya menyatakan izin dari 570 anggota DPR RI.

Sebelumnya, pada Kamis (12/9), Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (RUU Kementerian Negara) menjadi dasar hukum penambahan ataupun pengurangan nomenklatur kementerian oleh pemerintah mendatang.

"Undang-undang yang disahkan kemarin itu tidak ada lagi batasan dari presiden, mau ditambah melebihi 34 boleh, mau dikurangi kurang dari 34 juga boleh. Dasar hukumnya sudah ada," ujar Awiek, sapaan karib Achmad Baidowi, di Jakarta.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top