Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Jum'at, 13 Sep 2024, 14:23 WIB

Pansel Harus Hindari Pilih Pimpinan KPK yang Punya Beban Kelompok

Pansel Capim KPK

Foto: antarafoto

JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hajar mengatakan bahwa Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 harus menghindari memilih pimpinan KPK yang memiliki beban, salah satunya beban kelompok.

"Komisioner tidak boleh dipilih dari mereka yang mempunyai beban, baik beban kelompok, utang, dan kewajiban kepada pihak lain," ujar Fickar ketika dihubungi dari Jakarta, Jumat (13/9).

Menurut Fickar, menghindari hal tersebut bertujuan untuk memastikan bahwasanya pimpinan KPK berintegritas, independen, dan mandiri.

Oleh karena itu, lanjut dia, faktor kedekatan capim KPK dengan para politisi penting untuk menjadi sorotan ketika melakukan pemeriksaan latar belakang.

"Ya penting (melihat kedekatan dengan politisi), terutama untuk mengukur integritas dan independensi," ucapnya.

Lebih lanjut, Fickar juga menilai perlu dihindari untuk memilih komisioner dari kalangan birokrasi. Apabila terdapat sosok yang menonjol dari kalangan birokrat, Fickar menegaskan bahwa orang tersebut harus berhenti secara total dari instansi tempatnya mengabdi sebelumnya. "Ini untuk menghindari pengabdian ganda," kata dia.

Pernyataan tersebut ia sampaikan terkait dengan proses seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029. Pada Rabu (11/9), panitia seleksi mengumumkan sebanyak 20 calon pimpinan dan 20 calon dewan pengawas (dewas) telah lolos tahap tes asesmen.

Ketua Pansel KPK Muhammad Yusuf Ateh di Lobby Gedung Utama, Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu (11/9), mengatakan proses tes asesmen dilaksanakan pada 28-29 Agustus 2024 diikuti 40 orang calon pimpinan dan 40 orang calon dewan pengawas KPK.

Peserta yang dinyatakan lulus wajib mengikuti tahap seleksi berikutnya berupa wawancara dan tes kesehatan jasmani dan rohani.

Untuk calon pimpinan, kata Yusuf Ateh, wawancara dan tes kesehatan akan dilaksanakan pada 17 dan 18 September 2024, sedangkan untuk calon dewan pengawas pelaksanaannya dijadwalkan pada 19 dan 20 September 2024.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.