Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Produk Hukum

Panja Masukkan 40 RUU ke dalam Prolegnas

Foto : dpr.go.id

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Willy Aditya

A   A   A   Pengaturan Font

Sedangkan RUU luncuran dari Prolegnas 2021 adalah tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pemasyarakatan, Hukum Acara Perdata, dan Narkotika. Kemudian, RUU tentang Landas Kontinen Indonesia, Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, Wabah, dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.

"Pengajuan daftar RUU Prolegnas Prioritas 2022 usulan pemerintah berdasarkan pertimbangan substantif, kesiapan teknis, dan capaian Prolegnas Prioritas 2021," ujarnya. Selain itu menurut Yasonna, pemerintah juga mengusulkan perubahan terhadap daftar Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Dia menjelaskan, RUU tentang Perubahan UU Pengelolaan Keuangan Haji dalam Daftar Prioritas Jangka Menengah 2020-2024 merupakan prakarsa DPR, diusulkan untuk dialihkan menjadi prakarsa pemerintah. Pemerintah mengusulkan agar RUU tentang Pajak Penghasilan dan Pajak atas Barang dan Jasa dihapus dari daftar Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024.

"Usulan itu dengan pertimbangan bahwa materi muatan dari RUU tersebut telah diakomodir dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan," katanya.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top