Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Produk Hukum

Panja Masukkan 40 RUU ke dalam Prolegnas

Foto : dpr.go.id

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Willy Aditya

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Willy Aditya, mengatakan Rapat Panitia Kerja (Panja), Senin (6/12) menyepakati 40 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk Prolegnas 2022. "Panja menyepakati 40 RUU masuk dalam Prolegnas Prioritas 2022. Ini dibawa dalam Raker Baleg DPR bersama pemerintah dan DPD," kata Willy.

Dia mengatakan dalam Prolegnas Prioritas, banyak RUU merupakan luncuran dari Prolegnas Prioritas tahun lalu. Karena itu, Prolegnas Prioritas 2022 tidak banyak perubahan dari 2021. Sementara itu, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) meletakkan RUU Kumulatif Terbuka wajib dibahas. "Dalam rapat Panja diusulkan fraksi, pemerintah, dan DPD ditampung dalam long list. Hanya ada enam RUU baru dalam Prolegnas 2022," ujarnya.

Rapat Panja tersebut juga menyepakati Prolegnas RUU Perubahan Ketiga Tahun 2020-2024 sebanyak 254 RUU. Selain itu, memasukkan satu RUU ke dalam daftar RUU Kumulatif Terbuka, yaitu Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Contoh 40 RUU yang masuk Prolegnas Prioritas adalah Perubahan tentang Penyiaran, Aparatur Sipil Negara, dan Kejaksaan.

Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan pemerintah mengajukan 12 rancangan RUU masuk dalam Prolegnas Prioritas 2022. "Kami mengusulkan 12 RUU masuk dalam daftar Prioritas 2022," katanya.

Usulan itu terdiri dari empat RUU baru dan delapan luncuran Prolegnas 2021 yang belum selesai. Empat RUU usulan baru adalah tentang Desain Industri, Perubahan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pelaporan Keuangan, dan Praktik Kedokteran.

Sedangkan RUU luncuran dari Prolegnas 2021 adalah tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pemasyarakatan, Hukum Acara Perdata, dan Narkotika. Kemudian, RUU tentang Landas Kontinen Indonesia, Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, Wabah, dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.

"Pengajuan daftar RUU Prolegnas Prioritas 2022 usulan pemerintah berdasarkan pertimbangan substantif, kesiapan teknis, dan capaian Prolegnas Prioritas 2021," ujarnya. Selain itu menurut Yasonna, pemerintah juga mengusulkan perubahan terhadap daftar Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Dia menjelaskan, RUU tentang Perubahan UU Pengelolaan Keuangan Haji dalam Daftar Prioritas Jangka Menengah 2020-2024 merupakan prakarsa DPR, diusulkan untuk dialihkan menjadi prakarsa pemerintah. Pemerintah mengusulkan agar RUU tentang Pajak Penghasilan dan Pajak atas Barang dan Jasa dihapus dari daftar Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024.

"Usulan itu dengan pertimbangan bahwa materi muatan dari RUU tersebut telah diakomodir dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan," katanya.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top