Panja Haji Komisi VIII DPR RI Ungkap Biaya Ibadah Haji Bisa di Bawah Rp90 Juta
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief (kanan) mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Panitia Kerja (Panja) BPIH Komisi VIII DPR
Foto: Koran Jakarta/M. FachriJAKARTA - Ketua Panitia Kerja (Panja) Biaya Haji Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid menyampaikan bahwa hasil telaah dari Komisi VIII menunjukkan bahwa Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2025 dapat diturunkan menjadi di bawah 90 juta rupiah.
“Komisi VIII DPR juga telah melakukan telaah terhadap usulan BPIH tahun 1446 Hijriah atau tahun 2025 Masehi. Usulan rata-rata BPIH dari pemerintah dapat disandingkan dengan hasil telaah Komisi VIII DPR. Hasil telaah Komisi VIII DPR RI menghasilkan bahwa rata-rata BPIH per jamaah tahun 2025 dapat dirasionalisasi hingga di bawah 90 juta,” kata Wachid.
Hal tersebut dia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat seputar Haji 2025 yang digelar oleh Panja Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1446 Hijriah/2025 Masehi Komisi VIII DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (2/1), bersama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief dan perwakilan Badan Penyelenggara Haji (BPH).
Meskipun tidak menyebutkan rincian komponen biaya haji hasil telaah Komisi VIII itu, Wachid mengatakan hasil telaah pihaknya itu sama dengan hasil perhitungan dari Wakil Menteri Agama (Wamenag) Muhammad Syafii.
Sebelumnya, Syafii menyampaikan bahwa biaya haji bisa diturunkan hingga di angka 80 juta rupiah, sementara Kemenag dan BP Haji terus menjalin komunikasi dengan DPR.
Sejalan dengan hal itu, Wachid menyampaikan bahwa Panja Biaya Haji Komisi VIII DPR RI meminta Dirjen PHU Hilman Latief dan BPH mengkaji kembali komponen-komponen biaya haji sehingga dapat diturunkan menjadi di bawah 90 juta rupiah.
Sebelumnya, Kemenag mengusulkan BPIH untuk musim haji 1446 Hijriah/2025 sebesar 93.389.684 rupiah per orang. “Untuk tahun 1446 Hijriah atau 2025 Masehi pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per calon haji sebesar Rp93.389.684,” kata Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam Rapat Kerja Menag dengan Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin (30/12).
Nasaruddin Umar mengatakan bahwa usulan tersebut terdiri atas Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung oleh calon haji 65.372.779 rupiah atau 70 persen, sementara sebesar 28.016.905 rupiah atau 30 persen ditanggung dari nilai manfaat yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Komponen biaya haji itu di antaranya meliputi baya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar 34.386.390,68 rupiah, akomodasi di Makkah 15.232.011,90 rupiah, akomodasi di Madinah 4.454.403,48 rupiah, biaya hidup 3.200.002,50 rupiah, dan paket layanan masyair 8.099.970,94 rupiah.
Berita Trending
- 1 Pemerintah Siapkan Pendanaan Rp20 Triliun untuk UMKM-Pekerja Migran
- 2 Usut Tuntas, Kejati DKI Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp317 Miliar pada 2024
- 3 Pemkot Surabaya Mengajak UMKM Terlibat dalam Program MBG
- 4 Antisipasi Penyimpangan, Kemenag dan KPAI Perkuat Kerja Sama Pencegahan Kekerasan Seksual
- 5 Kabar Gembira untuk Warga Jakarta, Sambung Air PAM Baru Kini Gratis